PEWARTA : RAI SAPUTRA
JUMAT 22 SEPTEMBER 2017
PORTAL KAUR – Kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini menimpa Seruni (14), nama disamarkan-red, warga Desa Tanjung Iman Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Dia dipaksa melayani nafsu bejat ketika berniat menagih uang pulsa yang belum dibayar oleh pelaku Mi (30) sebesar Rp 13 Ribu.
Dirinya digagahi secara paksa menurut pengakuan korban kepada pihak Kepolisian terjadi pada jumat (25/08) sekitar pukul 16:20 WIB di kebun sawit Tanjung Harapan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Kapolres Kaur, AKBP Prianggodo Heru K, SIK melalui Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu Pidraini Gumay membenarkan, pihaknya telah menerima laporan korban yang mengaku dipaksa untuk melakukan hubungan intim.
” Pelapor tadi pagi sekitar pukul 08:30 WIB (22/09) menerangkan dirinya telah dipaksa oleh pelaku, Mi yang juga berasal dari desa yang sama untuk melakukan hubungan intim. Dan terlapor bisa dijerat pasal 81/82 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tutur Kapolsek Jumat.
Diuraikan, setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan Paling Sedikit Rp. 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah).
Editor : Uj