Pembunuh Bidan Sus Bisa Diancam Hukuman Seumur Hidup

PEWARTA : SULISWAN 
 KAMIS 21 SEPTEMBER 2017 


PORTAL BENGKULU – Pembunuh sadis, Fa yang menghabisi korbannya yakni bidan Aisyah Susilawati alias bidan Sus pada juli silam  menggunakan tongkat T, terancam hukuman seumur hidup. Hal itu dilihat dari motif pembunuhan yang diakuinya dan dilakukan secara sadis serta direncanakan oleh pelaku.
Setelah berhasil dibekuk oleh aparat Kepolisian Reskrim Polres Bengkulu Utara bekerjasama dengan tim Jatanras Polda Sumsel dan Res Polda Bengkulu, sekitar pukul 19: 30 WIB Selasa (19/09) di Villa Melayu Indah Palembang Sumatera Selatan, hari ini kamis (21/09) pelaku digelandang ke Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK menegaskan, pelaku bisa saja dituntut hukuman seumur hidup melihat dari perbuatannya yang melakukan pembunuhan dengan pemberatan atau pembunuhan terencana, ia juga bakal dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan.
” Kemungkinan bisa saja pelaku dituntut hukuman seumur hidup,” tandas Kasat, Kamis.
Dijelaskan, Pembunuhan dengan pemberatan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. Sedangkan untuk pembunuhan berencana, diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun; 
Baca Juga :
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *