PEWARTA : DIA
SENIN 2 JULI 2018
PORTAL MUKOMUKO – Komisis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko telah menyampaikan pengumuman pembukaan pencalonan anggota legislatif sejak 1 Juli hinggal 3 Juli yang disampiakan kepada seluruh masyarakat dan Partai Politik (Parpol). Dan mulai Rabu (4/7), KPU membuka pendaftaran pencalolan anggota legislatif hingga tanggal 17 Juli mendatang. Selama kurang lebih 14 hari kedepan, KPU meminta seluruh Parpol dapat menyerahkan berkas pencalonan anggota legislatif tepat waktu. Untuk persyaratan pendaftaran sendiri tidak berbeda jauh dengan priode sebelumnya. Hanya saja, sesuai dengan PKPU 20 tahun 2018, ditekankan bahwa calon yang pernah tersangkut hukum pidana seperti narkoba, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan kasus korupsi diprediksi tidak akan diterima. Namun untuk kepastiannya, pihak KPU masih menunggu edaran resminya.
”Pengumuman pencalonan anggota DPRD telah dilaksanakan mulai tanggal satu sampai tiga Juli, dan pendaftarannya dimulai tanggal empat juli nanti. Dibuka selama empat belas hari. Khusus hari terakhir pendaftaran sampai dengan jam 00:00 WIB. Kita berharap pendaftaran tidak ada kendala, dan kalau bisa parpol menyerahkan berkasnya mulai tanggal dibuka pendaftaran. Untuk persyaratan sudah kita sampaikan,” ungkap Irsyad, Ketua KPU Kabupaten Mukomuko.
Ditambahkan Irsyad, berkas para calon nantinya akan diverifikasi. Termasuk pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memastikan calon tersebut pernah tersangkut hukum atau tidak. Menurutnya, jika terdapat berkas yang masih kurang akan dikembalikan dan diminta pihak bersangkutan untuk segera melengkapi.
”Pendaftaran kita buka setiap hari pada saat jam kerja. Setelah itu, seluruh berkas akan kita verifikasi. Kalau masalah calon yang pernah tersangkut hukum, itu akan ditinjau jenis kasusnya. Kalau hukumannya di atas 5 tahun apalagi kasus narkoba, pelecehan seksual dan korupsi, bisa jadi calon tersebut gugur. Kita akan koordinasi juga dengan pengadilan. Yang jelas, tahapan-tahapan dimulai dan diharapkan tidak ada kendalanya,” pungkas Irsyad.