Tilang Berdasarkan Rekaman CCTV Berlaku 1 September
SABTU 02 SEPTEMBER 2017
PORTAL BENGKULU – Forum Pimpinan Daerah Kota Surabaya melalui “Focus Discussion Group” di Kantor Polrestabes Surabaya menyepakati penindakan tilang berdasarkan pantauan kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang telah terpasang di berbagai ruas jalan raya mulai diberlakukan pada 1 September 2017.
“Hadir di sini ada Pak Kajari, Pak Ketua Pengadilan Negeri, serta perwakilan Pemerintah Kota Surabaya. Selain tim dari pakar hukum yang menyepakati segera diberlakukannya tilang CCTV mulai September,” ujar Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Muhammad Iqbal usai kegiatan diskusi, Kamis, 31 Agustus 2017, dilansir Antara.
Dia menjelaskan, penerapan sistem tilang tersebut dimulai dari tahapan sosialisasi yang akan berlangsung selama September. Petugas, ujar Iqbal, baru akan mendatangi rumah pelanggar lalu lintas berdasarkan rekaman CCTV tersebut pada Oktober.
“Sepanjang masa sosialisasi ini, kami cuma memantau dari kamera CCTV. Setiap pengendara yang terpantau melanggar akan kami catat dan kami layangkan peringatan melalui surat ke rumahnya,” ujar Iqbal.
Dia menambahkan, penerapan tilang melalui pantauan CCTV dasar hukumnya dinilai sudah jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tinggal nanti bisa kita lebih kuatkan lagi regulasinya,” ucapnya.
Seluruh perangkat tilang CCTV tersebut sarana dan prasarananya dibuat oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Surabaya. Menurut Iqbal, secara bertahap nanti sarana dan prasarananya akan terus dibenahi.
“Seperti di tahun pertama, meski kami menilang berdasarkan pantauan CCTV, tapi pelanggar tetap mendatangi kantor kejaksaan. Tahun-tahun berikutnya kami harap sudah otomatis langsung tilang di tempat,” ujarnya.