Tutup Aktifitas PT. KAS! Masyarakat Tuntut Denda Adat Rp 3 M

Rapat pembahasan penyelesaian masalah limbah PT. KAS. Masyarakat mengajukan sejumlah tuntutan untuk segera dipenuhi.

PEWARTA : DIA

SELASA 24 JULI 2018

PORTAL MUKOMUKO – Dampak permasalahan dugaan pencemaran limbah ke aliran sungai oleh PT. Karya Agro Sawitindo (KAS) yang terletak di Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya berbuntut panjang. Masyarakat geram oleh ulah pihak PT. KAS yang dinilai tidak bertanggungjawab dan terkesan melawan. Akibatnya, pada Senin (23/7) malam, ratusan warga dari 3 desa yakni Desa Pasar Bantal, Nelan Indan dan Mandi Angin melakukan rapat bersama. Tujuannya untuk melakukan pembahasan mengenai masalah tersebut. Dari hasil rapat yang terbilang alot didapat sejumlah keputusan diantaranya PT. KAS dilakukan penutupan sementara sebelum melakukan perbaikan kebocoran limbah, masyarakat mewarning PT. KAS untuk tidak membuang limbah ke sungai, masyarakat menuntut denda adat sebesar Rp 3 miliar. Jika PT. KAS melakukan tindakan itu kembali, maka denda akan naik di atas Rp 3 miliar. Rapat itu sendiri dihadiri masyarakat, nelayan, tokoh adat, kepala kaum, perangkat desa, karang taruna dan juga anggota Polsek Teramang Jaya.

Daftar Hadir Musyawarah Bersama

”Kami sudah melakukan pembahasan dan mengambil sejumlah keputusan bersama. Kita sudah konfirmasikan kepada pihak perusahaan, namun tidak menerima dan terkesan melawan. Makanya, kami semua sepakat agar masalah ini diselesaikan melalui musyawarah. Hasilnya, kami menuntut agar perusahaan tersebut mengikuti aturan. Denda adat juga akan kami sampaikan. Intinya, kita tidak ingin perusahaan itu sewenang-wenang melakukan aktifitasnya yang dapat merugikan masyarakat. Terlebih saat ini masyarakat sedang krisis ekonomi. Ditambah lagi masalah limbah ini,” ungkap Ezy Zulhazi, tokoh masyarakat setempat.

Masyarakat memberikan waktu beberapa hari kedepan, jika tidak ada kejelasan dan itikad baik dari perusahaan, maka masyarakat akan mengambil langkah-langkah kedepan. Seperti direncanakan awal yakni aksi demo akan dilakukan terhadap perusahaan. Masyarakat juga menuntut peranan penegak hukum untuk memproses masalah tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.

”Kalau tidak ada tanggapan dalam waktu dekat ini, kita semua sepakat untuk melakukan aksi. Apalagi kalau hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami atas nama masyarakat bakal melakukan pergerakan dengan cara tersendiri. Masyarakat yang bakal menghakimi pihak perusahaan. Kami berharap, pihak penegak hukum segera menindaklanjuti masalah ini. Jangan sampai berlarut-larut. Karena kami tidak percaya lagi dengan pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup,” tandas Ezy diamini Asri dan Siswardi.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *