Bakar Umbul-umbul Merah Putih, Begini Akibatnya

PEWARTA : ADMIN
 MINGGU 20 AGUSTUS 2017 


FOTO : Umbul-umbul yang dibakar di depan Ponpes Ibnu Mas’ud, Desa Sukajaya, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 

PORTAL BENGKULU – Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Mas’ud di Kampung Jami, Desa Sukajaya, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digeruduk ratusan warga. Pasalnya, seorang pengajar ponpes itu membakar umbul-umbul merah putih yang tengah dipasang warga sekitar.


Polres Bogor kemudian memeriksa 29 orang, termasuk 23 orang di antaranya sebagai pengurus, pengajar, satpam, dan staf di pesantren tersebut. Seorang di antara mereka berinisial MS kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran umbul-umbul merah putih itu. MS adalah pengajar di ponpes tersebut.

MS tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini juga yang melatarbelakangi pembakar umbul-umbul merah putih.

Pembakaran itu dilakukan tersangka usai menonton televisi. Saat itu, di televisi banyak acara yang menampilkan program perayaan HUT ke-72 RI pada Rabu, 16 Agustus 2017 malam.

Usai menonton, pelaku kesal. Dia kemudian keluar dan membakar umbul-umbul yang ada di depan ponpes. “Dia membakar umbul-umbul itu sebagai representasi kebencian terhadap negara,” ujar Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicki di Bogor, Jumat, 18 Agustus 2017.

Namun, saat membakar umbul-umbul, aksinya diketahui warga yang sedang menghias lingkungan sekitar. Pelaku pun berlari dan masuk ke dalam ponpes.

“Warga mengejar pelaku. Di dalam ponpes warga dan pihak ponpes terjadi adu mulut,” kata Dicki.
Kabar adanya pembakaran umbul-umbul merah putih tersebut menyebar ke seluruh warga Kecamatan Tamansari. Kamis, 16 Agustus siang, situasi semakin mencekam karena banyak warga dari luar desa berdatangan ke ponpes tersebut.

“Sebetulnya dari Rabu malam sudah dikendalikan polisi. Tapi karena massa semakin banyak akhirnya kita kerahkan pasukan untuk mengamankan area ponpes,” terang Dicki.

Akibat perbuatannya, MS dijerat Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP.

Sumber : liputan6.com

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *