Rencananya, kayu yang berasal dari kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur tersebut akan dibawa ke Jakarta tanpa disertai surat-surat, alias ilegal.
Kaplres Kaur, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Sembiring Selasa (15/08) membenarkan telah mengamankan truk beserta pengemudinya di Mapolres Kaur. Hanya saja, Kasat belum dapat memastikan jumlah kayu di dalam bak truk tersebut.
“Guna memudahkan penyelidikan, truk beserta pengemudinya, sudah kita amankan. Namun untuk sementara waktu kayu yang dibawa belum dapat kita pastikan jumlahnya, masih menunggu tenaga ahli untuk menghitung,” terang Kasat, Selasa.
Kuatnya dugaan kayu tersebut berasal dari HPT atau TNBBS, bisa juga dari hutan lindung (HL), lantaran kayu jenis tersebut sudah tidak terdapat lagi di areal lahan masarakat.
Editor : Uj