Namun, perbuatan yang dilakukan oleh managemen perusahaan pabrik CPO berkapasitas 45 ton perjam itu tidak didukung oleh izin sesuai dengan aturan dan ketentuan. Hal itu diungkapkan oleh Dinas PMPTSP setempat, kepada awak portalbengkulu.com Sabtu (12/08).
Kepala Dinas PMPTSP Kaur, Alfian SH melalui Kasi Perizinan, Aflah Saroi Lawe mengungkapkan, bukan hanya izin pemasangan kubus beton, malah perizinan lain banyak yang belum dilengkapi oleh perusahaan tersebut.
“Aturan bukan kami yang buat, makanya wajib untuk diurus. Tetapi pabrik CPO tersebut sampai saat ini masih banyak perizinan yang belum dilenkapinya. Untuk pemasangan batu kubus (Kubus beton) harus melalui kajian dampak lingkungan dari BLH provinsi Bengkulu,” ungkap Aflah.
Editor : Uj