Ketua BPD, Marwan mengaku telah mencoba meminta untuk mendapatkannya guna sebagai bahan pengawasan namun tidak dipenuhi oleh Kades setempat. Dalam rapat Kades Yulkhaidir mengemukakan alasannya, yang berhak memegang data tersebut hanya Kepala Desa, Camat, dan Dinas Pemberdayaan Masarakat Desa (PMD).
“Bagaimana mau melakukan pengawasan terhadap penerapan dana desa dan pengelolaan keuangan desa bila BPD tidak memegang datanya. Sedangkan ketua BPD dituntut oleh masarakat agar melakukan pengawasan terhadap DD yang bersumber dari APBN itu,” tutur Marwan, dittirukan oleh Sarkawi, Kamis (10/08).
Sejatinya, tujuan pemerintah pusat mengucurkan dana tersebut adalah untuk mendongkrak pembangunan desa dan berujung kepada peningkatan kesejahteraan masarakat, dalam pelaksanaannya melibatkan segenap elemen masarakat serta unsur terkait agar transparan serta pencapaiannya dapat maksimal.
“Sepengetahuan kami, dalam PermenDagri nomor 110 tahun 2016 jelas tertuang tentang fungsi dan tupoksi BPD. Pada BAB V Fungsi dan Tugas BPD pasal (31) dan (32) menyebutkan, BPD memantau, mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan di Desa,” tutur Sarkawi.
Editor: Uj