PEWARTA : DIA
RABU 21 NOVEMBER 2018
PORTAL MUKOMUKO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu resmi memutuskan dan memvonis Mantan Bupati Mukomuko, Drs. H Ichwan Yunus, CPA, MM 14 bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Keptusan itu, disampaikan pada agenda sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fitrizal Yanto pada Rabu (21/11). Dalam amar putusan menyatakan, Ichwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam penggunaan dana bantuan khusus Pemkab Mukomuko dengan kerugian sekitar Rp 400 jutaan. Ichwan diganjar kurungan sesuai dengan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Tipikor. Sebelumnya, Ichwan didakwa dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Namun, dari pihak Ichwan melalui Kuasa Hukumnya, Sustimawati, SH menyampaikan keberatan dan mengajukan pledoi.
Diputuskannya Ichwan dalam sidang mendapat dukungan dari masyarakat Kabupaten Mukomuko. Masyarakat ramai-ramai memberikan dukungan moril. Pasalnya, Ichwan dinilai sebagai ”Bapak Pembangunan” Kabupaten Mukomuko. Terbukti, selama 10 tahun menjabat sebagai Bupati Mukomuko, banyak perubahan mulai dari peningkatan pembangunan infrastruktur, ekonomi, kesehatan, pendidikan serta yang lainnya. Selain itu, Ichwan juga dianggap sebagai bupati yang sukses membawa Kabupaten Mukomuko lebih maju. Masyarakat menganggap hukuman yang diterima Ichwan tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuat untuk kemajuan Kabupaten Mukomuko.
”Kami sangat prihatin setelah ada kabar Pak Ichwan divonis kurungan 14 bulan penjara. tentu, tidak sebanding dengan apa yang telah diperbuat selama dia menjabat sebagai bupati. dia (Ichwan, red) adalah bapak pembangunan Kabupaten Mukomuko. Kami berharap ada pertimbangan lain. Dan semoga Pak Ichwan diberikan kesabaran dalam menjalaninya,” ungkap Rafi R, tokoh masyarakat Kecamatan Air Rami.
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Kecamatan Penarik, M Ali. Menurutnya, kasus yang menjerat mantan bupati mesti dipertimbangkan. Karena selama ini, apa yang telah dilakukannya untuk Kabupaten Mukomuko sangatlah besar.
”Sebenarnya harus ada pertimbangan. Dulu, sempat kita melakukan aksi simpatik. Kita sangat prihatin sekali. Lihat saja, apa yang sudah diperjuangkan beliau selama menjabat sebagai bupati. Banyak pembangunan yang sukses serta dimanfaatkan oleh masyarakat. Salah satunya RSUD Mukomuko. Atas perjuangan beliauhlah bisa dibangun dan dirasakan manfaatnya,” kata Ali.
Sementara, Pemuda Kota Mukomuko, Weri Tri Kusuma, SH yang juga selaku Ketua LP-KPK Kabupaten Mukomuko menyampaikan rasa simpatiknya. Atas nama pemuda, pihaknya juga memberikan dukungan moril terhadap apa yang menimpa mantan Bupati Mukomuko.
”Ya, kalau dilihat dari kasus yang menjeratnya itu memang tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuat selama ini untuk kemajuan Kabupaten Mukomuko. Namun, semuanya tidak dapat berbuat banyak. Kita berharap agar Pak Ichwan diberikan kesabaran dan kesehatan dalam menjalaninya. Kita sampaikan dukungan moril ini untuk beliau karena atas perjuangannya, Kabupaten Mukomuko bisa lebih baik,” pungkasnya diamini Taufik, Pemuda Kecamatan Lubuk Pinang.