PEWARTA : FAUZI
SENIN 10 DESEMBER 2018
PORTAL KEPAHIANG – Pemkab Kepahiang akhirnya menerbitkan dan menyampaikan surat edaran pemberlakuan 5 hari kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang. Sebelumnya, pemkab memberlakukan 6 hari kerja, dan mulai terhitung tanggal 17 Desember mendatang akan diberlakukan 5 hari kerja. Pemberlakukan itu langsung disampaikan kepada seluruh dinas instansi mulai dari OPD, camat sampai ke kelurahan. Hanya saja, pemberlakuan 5 hari kerja tidak diterapkan di lingkungan rumah sakit dan puskesmas-puskesmas yang ada di Kabupaten Kepahiang. ASN di rumah sakit dan puskesmas tetap masuk dan bekerja selama 6 hari.
Hal ini di sampaikan oleh Kabag Ortala Pemkab Kepahiang, Julian Muda Parsah. Penerapan 5 hari kerja akan dipantau selama 3 bulan. Hasilnya nanti akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.
“Surat edaran tentang pemberlakuan lima hari hari kerja untuk ASN di Kabupaten Kepahiang sudah disampaikan ke masing-masing OPD. Dan akan resmi di berlakukan dan efektif mulai dari tanggal 17 Desember mendatang. Untuk lima hari kerja ini kita akan evaluasi selama tiga bulan kedepan,” sampai Kabag Ortala