PEWARTA : DIA
SELASA 8 JANUARI 2018
PORTAL MUKOMUKO – Beberapa waktu lalu beredar informasi bahwasanya Pemkab Mukomuko berencana mengajukan pembebasan lahan Cagar Alam (CA) dan Taman Wisata Alama (TWA) ke pemerintah pusat. Rencana pembebasan tersebut dilakukan dengan alasan untuk perluasan lahan yang diperuntukkan untuk lain-lain. Salah satunya untuk kawasan permukiman lahan pertanian. Karena lahan di sejumlah wilayah terutama yang berada di kawasan tepi pantai mulai sempit akibat abrasi pantai. Semestinya Pemkab Mukomuko melakukan penambahan kawasan wilayah bukan melepas CA dan TWA untuk keseimbangan. Wilayah yang berdampingan langsung dengan kawasan pantai yakni Kecamatan Air Dikit, Kota Mukomuko dan sejumlah desa di wilayah kecamatan lainnya.
Rencana tersebut ditentang oleh masyarakat dalam hal ini LSM Kompast Kabupaten Mukomuko dan LP-KPK. Pasalnya, Pemkab Mukomuko memiliki sejumlah cara lain untuk melakukan perluasan wilayah. Terutama mengenai pembebasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Karena sejauh ini, Pemkab Mukomuko dinilai lamban dan tak tegas dalam hal itu. Pemkab dituntut untuk sesegera mungkin melakukan pembahasan dan memperjuangkan pembebasan HGU.
”Kami mendapat informasi terkait rencana pengajuan pembebasan CA dan TWA. Dan itu kami tentang. Karena tujuannya tidak jelas. Jangan mengorbankan CA dan TWA untuk alasan perluasan wilayah. Apalagi untuk permukiman dan pertanian. Harusnya Pemkab Mukomuko memperjuangkan pembebasan HGU. Padahal sejumlah wilayah desa seperti di Kecamatan Air Dikit sudah berdampingan langsung dengan HGU dan pantai. Jadi tidak bisa lagi melakukan perluasan wilayah,” ungkap Pentolan LSM Kompast Kabupaten Mukomuko, Musfar Rusli.
Musfar juga menyoroti lambannya pembahasan Perda RTRW. Padahal, menurutnya dengan adanya perda tersebut Pemkab Mukomuko dapat melakukan tindaklanjut kedepan salah satunya tentang perluasan wilayah dan peruntukan lahan-lahan strategis. Sejauh ini, RTRW Kabupaten Mukomuko dinilai tidak jelas sehingga tidak dapat menetukan zonasi-zonasi peruntukan.
”Kami juga menyoroti lambannya pembahasan Perda RTRW. Padahal sudah lama dibahas namun tidak kunjung tuntas. Padahal dengan adanya Perda itu, pemkab bisa menentukanm zonasi-zonasi peruntukan. Bukan malah melepas CA dan TWA. Pemkab dituntut cepat dalam menyelesaikan Perda RTRW,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua LP-KPK Kabupaten Mukomuko, Weri Tri Kusuma, SH lebih menekankan terkait pembebasan HGU. Menurutnya, HGU mesti dibebaskan untuk penambahan wilayah. Selain itu, kawasan hijau mesti dibuat disepanjang wilayah sempadan pantai.
”HGU secepatnya mesti dibebaskan dan dibuat untuk pengembangan wilayah, kawasan hijau dan rest area. Sehingga masyarakat khususnya di Kecamatan Air Dikit akan dapat melakukan aktifitas dengan penambahan wilayah. Kalau sekarang ini, wilayah Air Dikit terancam abrasi. Karena banyaknya dampak negatif salah satunya pembalakan hutan secara liar. Kami juga menuntut Pemkab Mukomuko menuntaskan pembahasan Perda RTRW,” pungkas Weri.