Para bidan yang sejatinya sudah diangkat sebagai PNS beserta NIP-nya pun sudah turun, ditahan SKnya. Untuk mendapatkan SK mereka tersebut, maka para bidan diminta menyediakan sejumlah uang dengan nilai beragam dari Rp 40 Juta hingga 100 Juta.
“Atas dasar kronologis kejadian itu, kami yakin BG tidak melakukan atas inisiatif sendiri, jelas ada pelaku lain yang terlibat baik berada dibelakang sebagai penggagas atau memberikan dorongan agar tindakan melanggar hukum itu dilakukan oleh BG,” tutur Ketua FWLO Kaur, Arfin Taskan Yanto SE, selasa (01/08).
“Kita akan bergabung dengan sejumlah LSM dari Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk meminta kepada Kapolda Bengkulu supaya mengungkap kasus pungutan liar tersebut hingga ke akar-akarnya dan jerat para pelaku yang terlibat bersama BG,” tandas Dia.
Editor: Uj