Ketegasan Surat BKPRD Diragukan
PEWARTA: RAI SAPUTRA
MINGGU 23 JULI 2017
PORTAL KAUR – Sesuai surat edaran BKPRD Kaur nomor : BKPRD/KPTSP/25/V2017 pada pasal 45c menyebutkan garis sepadan pantai berjarak 100 meter dari ombak pasang tertinggi ke daratan. Ditambah lagi pada butir II dinyatakan lokasi tambak udang harus berada diluar kawasan sepadan pantai.
Kedua ketentuan tertulis tersebut menjadi aneh bila dilihat dari fakta dilapangan, tambak udang PT Trias Hanesa Utama (THU) di desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal kabupaten Kaur seluas 3 hektar hanya berjarak sekitar 30 meter dari garis bibir pantai, yang artinya masuk di dalam wilayah spadan pantai.
Kepala perwakilan perusahaan tambak udang tersebut, Anto mengatakan tambak udang miliknya sudah mengantongi izin dari Dinas PMPTSP Kaur dan pihaknya telah mengeluarkan biaya untuk pengurusan izin itu mencapai ratusan juta rupiah.
“Lahan tambak udang kami hanya 3 hektar menghabiskan biaya perizinan ratusan juta, yakni izin kesesuaian tata ruang dari BKPRD dan izin lokasi dari DPMPTSP. Juga IMB untuk kantor dan rumah genset, mess, izin tangki timbun, izin gangguan, TDP dan SIUP klasifikasi menengah,” beber Anto Minggu.
Semua izin tersebut kata Dia sebelumnya sudah melalui desa setempat, dan ia membantah jika tambak udang yang beroperasi di dalam wilayah sepadan pantai tersebut tidak berizin.
Editor: Uj