Baca juga : Hearing DPRD Tidak Dihadiri Utusan Prusahaan, Tutup PT BRS Adalah Harga Mati
“Kita akan pelajari terlebih dahulu, jika memang sudah merugikan masarakat maka kita akan tutup.” kata Wakil Bupati BU, Arie Septia Adinata.
Ungkapan tersebut tidak jauh berbeda dengan ketua komisi II DPRD BU, A Razali mengatakan alasan pihaknya ikut merekomendasi tuntutan masarakat setempat, dengan 3 kali mangkirnya managemen perusahaan mengahadiri hearing sudah dapat dinilai investor perkebunan satu ini tidak dapat lagi diajak bekerjasama.
“Pada hearing ketiga, semuanya hadir kecuali pihak perusahaan, ini sudah membuktikan pihak perusahaan sudah tidak memperdulikan lagi ajakan pemerintah daerah untuk mencari solusi dan menemukan jalan keluarnya,” tutur Ketua Komisi II DPRD BU, A Razali.
Lebih jauh Razali menegaskan, Dirinya sebagai pihak legislatif tidak memihak kepada perusahaan, masarakat atau pemerintah, tetapi investor seperti ini memang sudah tidak dapat lagi diamankan posisinya di Bengkulu Utara.
“Persoalan HGU merupakan hal yang fatal bagi PT BRS, dalam waktu dekat kita akan pansuskan dan disampaikan kepada ketua DPRD. Namun soal penutupan kembali kepada pemerintah daerah, jika memang mau dipertahankan dengan petimbangan yang dapat diterima, itu sah-sah saja,” ujar Razali menambahkan.
Editor: Uj