“Pemusnahan barang-barang ini sesuai dengan status hukumnya yang telah ditetapkan atau telah diputuskan oleh pihak Pengadilan,” terang Kajari BU, Fathuri SH, Kamis.
Pemusnahan BB ini dipimpin langsung oleh Kejari Bengkulu Utara, Fathuri SH beserta dandim 0423 BU, Ketua DPRD BU, Satreskrim Polres BU, Kkabag Hukum Setdakab BU, Kalapas Arga Makmur, beserta segenap unsur terkait lainnya.
“Yang dimusnahkan ini merupakan BB dari kasus hukum dua kabupaten, Yakni Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah,” imbuh Kajari
Diantaranya, narkotika, senjata, BB pencurian, BB manipulasi, perjudian, ilegal loging, pemerasan, termasuk semua BB dimusnahkan dengan cara dibakar.
Editor: Uj