lebong  

Belum Diperbaiki, Rest Area Bdan Kileak Terancam Gagal Dihibahkan

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Rest Area Bdan Kileak yang berlokasi di jalan lintas Curup-Muara Aman tepatnya di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong terancam gagal hibah. Pasalnya bangunan yang dibangun oleh pihak Dinas Perkim Provinsi Bengkulu disebut-sebut terdapat berbagai macam kejanggalan, mulai dari tidak adanya aliran listrik dan air sebagai kebutuhan dasar layaknya sebuah lokasi peristirahatan (Rest Area) dan lingkungan halaman (Landskape) yang cenderung masih memblukar/terkesan bukan seperti layaknya Rest Area.

Berkembang itu di tengah masyarakat jika bangunan ini sebelumnya diduga dibangun asal jadi dan ditengarai terjadi mark up pada satuan harga seperti nilai Rp 300 ratusan juta untuk pemasangan paving block dengan lebar lebih kurang dua meter dan panjang lebih kurang 30 meter. Apalagi diperkuat dengan adanya ada signal aparat penegak hukum sudah melirik Rest Area Bdan Kileak.

“Masa mushola ada kran air akan tetapi tidak ada airnya. Ada stop kontak listrik namun tidak ada lampu dan aliran listriknya. Sungguh ini tidak layak disebut Rest Area,” ungkap salah seorang warga setempat.

Dikomfirmasi oleh awak media ini, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lebong, Yulizar di kantornya menyatakan sependapat dengan hal tersebut .

“Fungsinya kran air adalah untuk mengalirkan air seperti untuk berwudhu. Jika ada kran namun tidak ada airnya, itu sangat tidak layak. Untuk hal lainnya terserah kepada rekan-rekan menilainya,” kata Yulizar dengan nada penuh makna.

Masih menurut Yulizar , awalnya anggaran pembangunan Rest Area Bdan Kileak ini adalah milik kabupaten lain. Namun faktor kesiapan lahan dan lain sebagainya kabupaten dimaksud belum siap, maka anggaran pembangunan Rest Area Ini diarahkan ke Kabupaten Lebong.

Dengan gelontoran dana sebesar Rp 1,2 Miliar bangunan ini seyogya sangat memiliki azas manfaat yang sangat besar bagi masyarakat Provinsi Bengkulu khususnya masyarakat Kabupaten Lebong.

Diduga terkait azaz dan manfaat serta kelayakannya sebuah Rest Area belum terpenuhi serta hal hal lainnya maka proses hibah dari Pemprov ke Pemkab Lebong masih mengalami kendala.

Sebagaimana diungkapkan Kadis Perkim Provinsi Bengkulu, Rudi Perdana SE saat meninjau lokasi Rest Area Bdan Kileak beberapa waktu lalu. Bahwa Pemprov Bengkulu sepakat akan memperbaiki Rest Area Bdan Kileak terlebih dahulu sebelum diserahkan ke Pemkab Lebong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *