PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Proses penegakkan hukum sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang acara Pidana adalah dasar dari Sistem Peradilan Umum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengatur tentang mekanisme proses dari sebuah keputusan pidana. Sementara proses pemidanaan sendiri adalah bagian akhir dari sebuah keputusan Pidana.
Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut serta menandatangani Universal Declaration Of Human Rights (Deklarasi Universal Hak asasi Manusia PBB) pada 10 Desember 1948 sangat memperhatikan keterkaitan akan hal tersebut, Untuk tetap menjaga dan melindungi hak hak dasar manusia Indonesia, walaupun sebagian dari haknya (Hak Kemerdekaan Bergerak) atas nama undang-undang dicabut oleh negara.
Indonesia masih tetap melindungi dan menjamin akan hak-hak asasi rakyatnya sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Pemasyarakatan UU Nomor 12 tahun 1995. Dimana disebut orang yang dicabut oleh negara akan hak kemerdekaan bergeraknya (karena perbuatan pidana) disebut sebagai warga binaan pemasyarakatan yang intinya mereka yang pernah melakukan pidana dibina agar menjadi warga yang baik (tidak melakukan pidana).
Berangkat dari hal itu, Dalam Rangka membangun masyarakat Kabupaten Lebong secara konperenshif, Rosjhonsyah S.IP, M.Si, Bupati Lebong pada Jumat (7/2) di Rumah Dinas Bupati menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), Abdul Hany, Bc.Ip, SH, MH dengan didampingi Kormin, Garnadi serta Jajaran.
Kakanwil KemenkumHAM disambut dengan tarian adat oleh Bupati Lebong, Rosjhonsyah dengan didampingi oleh Dandim 0409/RL, Letkol Sigit Purwoko serta Kapolres Lebong AKBP. Ichsan Nur dan Kajari Lebong, Fadil Regan SH, MH.
Kedatangan Kakanwil dan jajaran bertujuan untuk melihat dan meninjau lansung lahan hibah pemerintah Kabupaten Lebong untuk pembangunan gedung Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara (Lapas/Rutan).
Diwawancarai awak media terkait akan dibangun lapas dan luasan lahan yang dihibahkan oleh Pemda Lebong kepada KemkumHAM, Kakanwil mengatakan nanti kita lihat dulu kondisinya seraya meninggalkan lokasi bersama Bupati Lebong, Rosjhomnsyah.