PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Masyarakat Kabupaten Lebong sempat gaduh akibat ulah seorang pimpinan lembaga jasa keuangan yang ada di Kabupaten Lebong yang diduga telah menyebarkan berita Hoax sehubungan dengan paparan Corona Virus Desease 2019 ( Covid-19).
Merebaknya berita hoax dimaksud bermula informasi dari oknum Pimpinan Cabang Bank Bengkulu (SS) yang didapati dan di share dari group Covid-19 Lebong. Namun sangat disayangkan oknum (SS) yang juga adalah Pimpinan Cabang Bank Bengkulu yang bertugas di Kantor Cabang Bank Bengkulu Muara Aman tersebut tidak meneliti terlebih dahulu keotentikan dan validitas serta keabsahan dari info tersebut. Sehingga menuai kecaman dari berbagai pihak.
Dan peristiwa itu sangat disesalkan oleh Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pencegahan Corona Virus Desease 2019 Kabuapten Lebong yang juga adalah Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Lebong, Doni Swabuana.
”Saya sangat menyesalkan ulah salah seorang pimpinan cabang Bank Bengkulu itu. Dia seharusnya sadar dan menyadari akan segala akibat dari apa yang sedang dan akan dia lakukan. Apalagi terkait masalah penanganan Covid-19. Saya yakin sebagai bagian dari leading sektor yang ada di Kabupaten Lebong ini, kita semua berada dalam satuan tugas gugus tugas Covid-19 yang sudah dibuatkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong,” ungkapnya.
Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor: 186 tahun 2020 Tentang Perubahan atas lampiran Keputusan Bupati Lebong Nomor 163 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019, di Kabupaten Lebong tertanggal 31 Maret 2020 yang dalam lampiran surat keputusan tersebut jelas dan terang bahwasanya Dinas Kominfo-SP adalah bagian dari Humas – Komunikasi Publik.
”Seyogyanya sebagai bagian dari satuan tugas gugus tugas percepatan penagganan Covid-19, yang bersangkutan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada tim yang sudah ditunjuk melalui SK Bupati Lebong sebagaimana tersebut di atas. Karena Sebagai pejabat publik yang bersangkutan sangat berpengaruh di tengah masyarakat yang oleh karena itu apapun yang disampaikannya masyarakat akan mempercayai,” imbuhnya.
Mengingat wabah Covid-19 ini adalah sangat dikhawatirkan oleh semua orang akan penyebarannya. Maka informasi terkait Covid-19 yang akan diberikan kepada masyarakat hendaknya betul-betul dari sumber yang memiliki kredibilitas dan keabsahannya sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
Terkait hal tersebut, Rabu (6/5), Sat Reskrim Polres Lebong telah melakukan pengumpulan keterangan (Pulbaket) diantaranya dengan meminta keterangan dari awak media yang melakukan pemberitaan terkait hal tersebut.
Diwawancarai awak media PortalBengkulu.com di ruang kerjanya, Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Andi Ahmad Bustanil, S.IK mengatakan.
“Kita akan segera jadwalkan pemanggilan kepada oknum (SS), Pimpinan Cabang Bank Bengkulu dimaksud dalam waktu dekat ini. Jika memungkinkan hari Jumat besok atau hari senin pekan depan,” kata Kasat.