PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL BENGKULU – Berawal dari Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 209 Tahun 2014 terkait peruntukan kendaraan operasional desa bantuan Kementerian PDT. Dalam kurun waktu dua tahun berturut ini ditertibkan peruntukannya dan disesuaikan dengan SK awal terkait kewenangan dan peruntukan kendaraan dimaksud.
Kendaraan yang lazim disebut warga “Stom Dinas Patai” itu berdasarkan perbincangan awak media ini dengan Kasi Pengendalian dan Operasional Bidang Perhubungan Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong berjumlah lebih dari 60 unit namun yang terdeteksi keberadaannya kurang dari 50 unit. 24 unit dari 50 unit tersebut bermasalah.
Selain tidak sesuai dengan SK awal kewenangan dan peruntukannya juga sebagian besar dalam kondisi pajak dan kir mati. Selanjutnya ada yang dalam kondisi rusak berat.
Berikut Data Moda Transportasi PDT yang Ditertibkan:







