PEWARTA : FAUZI
KAMIS 13 DESEMBER 2018
PORTAL KEPAHIANG – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dengan Agenda Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019 usai digelar beberapa waktu lalu. Rapat berlangsung di aula gedung DPRD Kepahiang dihadiri oleh Bupati Kepahiang, Dr.Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, Ketua DPRD, H Badarrudin, A.Md, Wakil Ketua 1, Andrian Defandra, SE, Waka 2, Syafarudin S, Sekwan, H Muhdi, anggota DPRD, seluruh Kepala OPD, Sekda Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM, serta pewakilan FKPD.
Rapat paripurna Propemperda serta penyerahan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2019. Terdapat beberapa Propemperda yang akan dibahas dan disusun untuk tahun 2019 diantaranya:
1. Raperda tentang pertanggung jawaban APBD TA 2018.
2 Raperda tentang Perubahan APBD 2019.
3.Raperda tentang BUMD.
4.Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
5 .Raperda tentang perubahan perda nomor 13 tahun 2016 tentang susunan OPD.
6.Raperda tentang rencana pembangunan industri tahun 2019-2039.
7.Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal.
8.Raperda tentang pendidikan berkarakter.
9.Raperda tentang pendidikan agama dan pesantren.
10.Raperda tentang perlindungan petani.
11. Raperda tentang penyelenggaraan olah raga.
12. Raperda tentang cencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan serta peredaran
narkoba.
DPRD Kepahiang juga mengesahkan RAPBD 2019 senilai Rp 829.937.983.100,71. Dan terdapat defisit anggaran senilai Rp 73.477.020.000, namun setelah dikurangi penerimaan pembiayaan dengan jumlah yang sama, defisit menjadi Rp.0,00 atau nihil.
Dalam RAPBD 2019 pendapatan Kabupaten Kepahiang diproyeksi senilai Rp 756.460.963.100,71. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksi sekitar Rp 39.643.142.735,67. Selanjutnya, proyeksi dana perimbangan mencapai Rp 591.486.651.000.
”Pada hari yang berbahagia ini kami haturkankan ucapan terimakasih kepada badan anggaran DPRD Kabupaten Kepahiang tentang APBD 2019 yang telah bekerja secara maksimal. Berpedoman pada Permendagri no 13 tahun 2006, Permendagri no 59 tahun 2007 dan Permendagri no 38 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019. Dan pembahasan ini dilakukan secara bersama-sama dengan dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD, red),” sampai Edwar, juru bicara Banggar DPRD kabupaten Kepahiang.
Sedangkan Bupati Kepahiang, Dr.Ir Hidayatullah Sjahid, MM dalam pidatonya menyampaikan ucapan terimakasih terkait disetujuinya RAPBD 2019.











