Gubernur Serahkan 458 SK PTT dan GTT Se-Kabupaten Mukomuko

PEWARTA : DIA
PORTAL MUKOMUKO – Masih dalam rangkaian agenda kunjungan kerja Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ke Kabupaten Mukomuko, Pada Senin (24/2), Gubernur menyapa dan menyerahkan sebanyak 458 SK PTT dan GTT se Kabupaten Mukomuko. Penyerahan SK digelar di aula MAN 2 Mukomuko yang berlokasi di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko. Turut hadir dalam penyerahan SK, pejabat Pemprov Bengkulu, Bupati Mukomuko, H Choirul Huda, SH, Sekdakab Mukomuko, Drs. Marjohan dan pejabat lainnya.

Penyerahan SK sendiri didasari oleh keinginan Gubernur untuk melindungi segenap pegawai yang ada di Provinsi Bengkulu. Disamping itu juga merupakan amanat Undang–undang ketenagakerjaan. Dimana pegawai harus mendapatkan status serta tunjangan dan gaji yang layak. Selain itu, tidak bisa diberhentikan dengan seenaknya.

“Kita terus perjuangkan nasib para PTT dan GTT. Kita berikan perlindungan dengan membuatkan SK secara kolektif se Provinsi Bengkulu. Harapannya, meski belum sampai standar UMR, namun dari sisi pendapatan, gaji dan tunjangan lainnya sudah sepadan. Mereka juga mendapatkan kepastian untuk tidak bisa diberhentikan semaunya oleh pihak terkait,” ungkap Gubernur di hadapan para PTT dan GTT.

Tak hanya itu, Gubernur juga menyampaikan jika pihaknya bersama gubernur yang lainnya memberikan dukungan agar Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan tenaga GTT dan PTT. Dan saat ini, masih dalam tahap pembahasan.

”Kami terus berupaya untuk mengawal kepastian data base GTT dan PTT. Jika nantinya ada kebijakan pengangkatan PNS atau P3K, maka tidak boleh keluar dari data base yang telah disusun. Karena sistemnya online dan diurutkan berdasarkan masa kerja serta usia,” pungkas Gubernur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *