Janji Tanggung Jawab, Pemuda Ini Dipolisikan Usai Gagahi Pacarnya

PORTAL BENGKULU – Kasus dugaan asusila yang korbannya anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini di wilayah hukum Polres Bengkulu. Pemuda berinisial W (19), warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di Mapolres Bengkulu. W diamankan petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu karena dilaporkan oleh keluarga pacarnya atas dugaan menyetubuhi pacarnya yang masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar asal Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKP Indramawan Kusuma Trisna, didampingi KBO Sat Reskrim, Iptu. J Manurung menyampaikan bahwa pelaku diamankan petugas di kediamannya. Keseharian pelaku diketahui sebagai penjual nasi goreng di salah satu pasar di Kota Bengkulu.

“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan dari keluarga korban. Pelaku kita amankan di rumahnya setelah terbukti telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang diketahui sebagai pacarnya. Pelaku ini melakukan perbuatannya tersebut kepada korban dengan janji akan bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya,” ungkap Iptu J Manurung dalam press release yang digelar di Mapolres Bengkulu pada Rabu (8/1).

Data terhimpun, kronologi kejadian pelaku melakukan perbuatannya di kosan usai menjemput korban di rumahnya yang sebelumnya berpamitan kepada keluarga korban. Mendapat kesempatan, pelaku kemudian melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban yang diketahui masih perawan. Sehingga dari bagian kemaluannya mengeluarkan bercak darah.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengaku akan bertanggung jawab. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami sakit dan perih dikemaluannya dan berdasarkan hasil visum, selaput dara korban mengalami robek.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara hukuman paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 Miliar. (BT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *