PEWARTA : YADI
PORTAL MUKOMUKO – Dari 32 Organisasi Masyarakat (Ormas), sebanyak 22 ormas masuk dalam kategori aktif engan status terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, sedangkan sisanya ditengarai tidak aktif dan belum melakukan perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT. Selain tidak aktif, ormas tersebut juga belum menyerahkan laporan kegiatan semesteran.
Mengatasi masalah itu, pihak Kesbangpol memastikan bakal menindaklanjuti. Ormas yang masuk dalam kategori tidak aktif diminta segera mengurus administrasi serta izin SKT. Selain itu, laporan kegiatan setiap semester juga mesti disampaikan, sehingga apa yang menjadi program serta realisasi pelaksanaan di lapangan dapat diketahui.
”Masih ada ormas yang belum memperpanjang izinnya serta belum melaporkan kegiatan semesteran. Kami dari 2024 lalu sudah melayangkan surat pemberitahuan dan masih memberikan waktu untuk segera melakukan pengurusan administrasi. Kalau sampai akhir tahun 2025 ini tidak diurus dan tidak ada pembaruan dokumen serta laporan, kami akan merekomendasikan penghapusan data organisasi dari sistem nasional,” Ali Muchsin.
Ditambahkan Ali Muhsin, kebijakan untuk menertibkan ormas bukan untuk membatasi, melainkan memastikan ormas tetap menjadi mitra pemerintah yang konstruktif. Semua ormas memiliki peran penting dalam kehidupan sosial politik. Pihaknya ingin memastikan semangat perjuangan mereka tetap berada di jalur yang benar demi kemajuan daerah dan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
”Keberadaan ormas menjadi kontrol harus menjadi wadah yang menumbuhkembangkan semangat kebersamaan, bukan sebaliknya. Kami ingin mereka cinta bangsa dan negara serta menjunjung tinggi undang-undang yang berlaku. Negara ini negara hukum, jadi setiap organisasi harus taat aturan. Harapan kami, kedepan semua ormas yang ada di Kabupaten Mukomuko aktif dan berjalan beriringan,” pungkas Ali Muchsin diamini Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Mukomuko Rafdika Permana.(adv)








