lebong  

Oknum Petugas RSUD Lebong Diduga Lakukan Pungutan Biaya Rapid Test

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Laksana bagaikan kata pepatah lama, “Sudah jatuh tertimpa tangga pula“. Demikian halnya yang dialami Hendri, warga Desa Manai Belau, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

Awal diceritakan Hendri kepada awak media ini terkait Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), dimana putri bungsunya yang berusia 7 tahun pada bulan Mei lalu mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Atas kesepakatan keluarga, kemudian dibawa ke Puskesmas Perawatan Tes, Kecamatan Lebong Selatan.

Setibanya di puskesmas, oleh dokter dan petugas yang piket lansung mendapat pertolongan medis. Akan tetapi karena keadaan memburuk, maka oleh pihak puskesmas memutuskan untuk merujuk ke RSUD Lebong.

Setibanya di RSUD langsung mendapat penanganan medis, diminta untuk dilakukan Rapid Tes. Pada saat itu, oknum petugas RSUD menyebutkan jika rapid test biayanya mahal. Tanpa pikir panjang, pihak keluarga langsung menyetujui agar anaknya langsung ditangani.

Setelah dilakukan tindakan rapid test dan lainnya selama 2 hari satu malam, pihak keluarga memutuskan untuk memulangkan anaknya dari RSUD atas permintaan sendiri dengan pertimbangan tidak adaya biaya. Dan berbekal keyakinannya tersebut dan upaya perawatan sendiri anaknya kini sehat seperti biasa dan pulih seperti sedia kala.

Terkait hal tersebut, awak media ini mengkonfirmasikan dugaan pungutan terkait dikutipnya sejumlah uang dari pasien terduga Covid-19 oleh oknum petugas RSUD kepada Direktur, dr Ari Afriawan.

“Maaf saya sedang dinas luar di Kabupaten Kaur,” ungkap Direktur melalui sambungan ponsel.

Awalnya Diretur terkejut dengan hal yang dikonfirmasikan awak media ini.

”Saya akan telusuri dulu, karena saya tidak pernah memerintahkan penarikan biaya untuk Rapid Tes karena itu bantuan Pemerintah Pusat dan tidak diperjualbelikan. Pemanfaatannya sudah diatur hanya untuk ODP dan PDP. Saya akan lakukan cross chek dan nanti akan kita sampaikan,” imbuh Direktur.

Tepat Pukul 13.16 WIB, Kamis (4/6), Direktur RSUD Lebong memenuhi janjinya untuk menyampaikan klarifikasi terkai dugaan pungutan dimaksud sebagaimana percakapan melalui pesan seluler berikut ini.

Direktur : Aslm….setelah dilakukan penelusuran oleh manajemen RSUD, ternyata yang menarik biaya tersebut adalah oknum petugas laboratorium tanpa konfirmasi dengan manajemen. Masalah ini murni miskomunikasi karena pernah kami bahas apabila pengadaan sendiri alat rapid test akan dikenakan biaya Rp 250.000 didapat dari harga penawaran dari pihak ketiga sebesar Rp 8 juta/30 buah alat rapid test. Tapi saya selaku direktur tidak pernah membuat perintah baik lisan ataupun tertulis untuk melakukan penarikan biaya pemeriksaan rapid test. Karena saya tahu alat tersebut adalah bantuan pemerintah dan hanya digunakan untuk ODP, PDP. Nah dari informasi tersebut mungkin dijadikan patokan biaya tersebut, padahal kami manajemen tidak pernah memerintahkan adanya penarikan biaya alat tersebut. Petugas tersebut sudah dipanggil oleh manajemen dan diminta klarifikasi. Kepala laboratorium, dr. Narlis pun sudah dimintai klarifikasi. Selanjutnya petugas saya perintahkan untuk mengembalikan biaya pemeriksaan tersebut atau pasien mengganti alat rapid tersebut. Mohon maaf saya klarifikasi sambil perjalanan menuju RS Manna. Jadi mungkin ini saja yang dapat saya klarifikasikan. Hubungi manajemen, Yunus apabila ada yang ingin diklarifikasi selanjutnya. Tks.

Rudhy M Fadhel: Keluarga/pasien mengganti rapid test?
Rudhy M Fadhel: Tolong diperjelas ini pak dokter……pasien.mengganti rapid test?
Rudhy M Fadhel: Bukankah alat tersebut menang diperuntukkan bagi pasien yg diduga covid.
Rudhy M Fadhel: Izin pak dokter yg dipersoalkan adalah adanya duggaan kutipan uang kepada pasien terkait digunakannya rapid test bantuan tersebut….

Direktur RSUD : Tidak, itu perintah saya untuk mengembalikan uang pemeriksaan, atau keluarga pasien mengembalikan alat rapid…atau alat diganti alat. Kalau pasien tersebut memang ODP, PDP itu masuk dalam prioritas pemeriksaan rapid test, tapi kalau pemeriksaan atas permintaan sendiri, maka uangnya akan dikembalikan dan kami minta ganti alat saja.

Direktur RSUD : Maaf saya masih dijalan nih… Kaur-Manna

Rudhy M Fadhel: Berdasarkan hasil wawancara saya dengan keluarga pasien rapid tes bukan atas permintaan sendiri melainkan anjuran petugas dengan sebelumnya disampaiakan akan ada biaya terkait rapid tes dimaksudd
Rudhy M Fadhel: artinya bukan atas permintaan keluarga/pasiens

Direktur RSUD : Kalau memang bukan atas permintaan sendiri…uangnya akan dikembalikan.

Rudhy M Fadhel: Artinya memang ada ulah Oknum Petugas RSUD Melalkukan hal dimaksud yaitu pengambilan/kutipan Biaya terkait Rapid Tes
Rudhy M Fadhel: terhadap pasien yang diduga Covid19 ?

Direktur RSUD : Miskomunikasi,

Rudhy M Fadhel: itu versi RSUD. sah sah saja Pak Dokter.

Sementara klarifikasi juga disampaikan melalui Kasubag Keuangan dan Perencanaan  RSUD, Yunus dalam percakapan melalui pesan seluler Yunus menyampaikan.

Yunus : Iyo kando kelak dr labor kita suruh kembalikan biaya test rapid ke pasien.

Rudhy M Fadhel : Masalahnyo bukan mengembalikan uang dimaksud tetapi perbuatan itu diakui apo idak bahwa oknum Petugas RSUD melakukan pungutan Terkait Rapid Tes Terhadap pasien yang diduga Covid…

Yunus : Iyo betul ado pungutan oleh oknum petugas laboratorium.

Rudhy M Fadhel: mantap atas namo sia[po petugas dimaksud ZZ?
Rudhy M Fadhel: apo jabatannyo ?
Rudhy M Fadhel: dan sudah berapo kali dia melakukan hal yang sama ?
Rudhy M Fadhel: apa sikap managemen RSUD lebong terhadap petugas dimaksud ?
Akan diberikan sanksi. Nanti dibahas dirapat manajemen.
Rudhy M Fadhel: Dan apa sikap managemen RSUD lebong terhadap keluarga Pasien terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum petugas RSUD terhadap keluarga Pasien ?

Yunus : Akan dipanggil pihak manajemen dan menunggu direktur pulang dr dinas luar.

Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman SKM, M.Si dikonfirmasi tarkait hal dimaksud sangat menyayangkan terjadinya perilaku yang tidak terpuji dari oknum petugas di RSUD Lebong tersebut.

”Kita ini sedang berada di dalam kondisi darurat kesehatan hal ini tidak dan sangat tidak patut dilakukan. Kita lihat semua pihak berjibaku seperti Pihak TNI/Polri menjaga dan mempertahankan Lebong tetap zona hijau. Untuk itu kita akan panggil managemen RSUD dan akan kita mintai penjelasan terkait hal ini,” ungkap Rachman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *