PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Terkait terungkapnya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa dalam kurun waktu 2017 dan 2018 serta 2019 di Desa Turan Tiging ,Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media akhir-akhir ini semakin menuai perhatian publik.
Setelah ditanggapi oleh Bupati Lebong, Rosjhonsyah melalui Sekda, Mustarani dan Inspektur Inspektorat, Jauhari Candra yang ketiganya menyatakan bahwa benar telah terjadi penyimpangan/pelanggaran terhadap penggunaan DD di Desa Turan Tiging.
Dan sudah ada perintah Bupati sebagaimana yang disampaikan oleh Sekda yang telah memerintahkan inspektorat untuk segera menindaklanjuti masaslah tersebut.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisis I DPRD Lebong, Wilyan Bahtiar didampingi Pip Haryono dari Komisi II menyampaikan akan melakukan sidak dan memanggil pihak pihak terkait.
”Kita akan sidak dan memanggil inspektorat, PMDSos dan camat. Ini ada pelanggaran sistemik kenapa inspektorat terlihat lamban menindak lanjuti permasalahan ini. Seperti kita ketahui bahwa tanggal 4 Februari 2020 masa jabatan Kades Turan Tiging berakhir. Untuk itu kita minta sesuai dengan ketentuan OPD terkait, agar segera dapat merekomendasikan penundaan terhadap proses pencairan anggaran dana desa sampai permasalahan ini tuntas,” ungkap Wilyan.