PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pasar sudah menjadi bagian yang lekat pada kehidupan masyarakat dalam kesehariannya. Bahkan sebagian dari masyarakat menggantungkan kehidupannya di pasar untuk melakukan jual beli. Maka dari itu keberadaan pasar sangatlah vital bagi masyarakat. Sehingga itu negara hadir melalui kementerian terkait bahkan pemerintah daerah juga hadir untuk membangun fasilitas dan prasarana pasar dan tata pengelolaan pasar. Hal itu karena menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.
Namun ironinya Pasar Blau Turan Lalang, Kecamatan Lebong Selatan yang dibangun di atas lahan bersertipikat milik Pemerintah Daerah Lebong dan bangunan los dibangun dengan anggaran revitalisasi pasar dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia ini diduga dikelola oleh oknum-oknum secara Pribadi (keluarga) dengan menarik restribusi parkir dan sewa lapak serta los dengan nilai puluhan juta rupiah. Kejadian itu sudah berlangsung selama bertahun tahun.
Pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah Lebong melalui Kabid Aset, Rizka Putra Utama dengan gamblang menyatakan bahwa lahan pasar tersebut milik Pemda Lebong dengan dibuktikan sertipikat kepemilikan sebagaimana pernah diberitakan media ini beberapa waktu lalu.
Sementara Plt Kepala Disperindagkop Lebong, Aris Munandar juga pernah menyampaikan bahwa bangunan pasar tersebut dibangun dengan sumber anggaran revitalisasi pasar dari pusat yang pengelolaannya diamanahkan kepada Koperasi Koptan Blau. Dimana ia sendiri sebagai ketua dewan pengawasnya.
Menurut Plt Kepala Disperindagkop, koperasi tersebut tidak pernah mengelola pasar dimaksud, melainkan dikelola oleh keluarga salah satu orang nomor satu di Lebong.
Terkait hal dimaksud awak media beberapa waktu lalu mengkonfirmasi kepada Sekretaris Daerah Lebong, Drs Mustarani Abidin, M.Si dan menyampaikan akan segera memanggil pihak Disperindagkop untuk dimintai laporannya.
Seiring waktu berlalu Pemerintah Daerah Lebong dipimpin oleh Asisten II, Drs. Dalmuji Suranto melakukan rakor terkait isu Pasar Blau ini yang di hadiri oleh pihak BPN, Disperindagkop, Camat Lebong Selatan dan Kades Manai Blau.
Kabid Perdagangan, Azhar kepada awak media menyampaikan bahwa rakor menyimpulkan untuk memberikan kesempatan kepada Bagian Aset Pemda Lebong guna menyelesaikan status kepemilikan lahan pasar tersebut. Secara administrasi pemebebasan lahan pasar itu ditandatangani oleh “DU” semasa menjabat sebagai Bupati lebong.
Dari pantauan Awak media sendiri, di Pasar Blau pungutan restribusi dan sewa lapak serta los semakin menjadi-jadi dan ditengarai tidak pernah disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).






