PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lebong secara maksimal dan untuk memberikan kepastian hukum serta legalitas formal atas tempat dan lahan pelayanan di berbagai leading sektor pelayanan yang bersentuhan lansung kepada masyarakat Kabupaten Lebong, pemkab melalui Dinas Perkim senantiasa berupaya mendapatkan sertifikasi dan legalitas formal dari aset lahan yang dimiliki oleh Pemkab Lebong.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kabid Aset BKD Kabupaten Lebong, Rizka Putra Pratama kepada awak media ini pada Senin (17/2) di ruang kerjanya.
”Masih terdapat 402 objek lahan milik pemerintah Kabupaten Lebong yang belum dilakukan pengurusan sertifikat kepemilikannya oleh Pemerintah Kabupaten lebong. Hari ini ada penyerahan 5 sertifikat dari Dinas Perkim kepada Bagian Aset BKD Lebong diantaranya adalah lahan rice mining dan pasar rakyat yang berlokasi di Desa Pelabuhan Talang Liak,” ungkapnya
”Dengan diserahkannya 5 Sertifikat ini, berdasarkan data yang kami miliki , masih terdapat 397 objek lahan milik Pemkab Lebong yang masih belum di buat sertipikatnya. Leading sektor sertifikasi dan pembuatan sertifikat lahan milik ini ada pada Dinas Perkim. Ada kemungkinan keterbatasan anggaran sehingga dinas belum mampu untuk melakukan sertifikasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut Rizka menuturkan.
”Kita berharap pihak legislatif khususnya Komisi 1 dapat memberikan perhatian terhadap yang bersangkutan dengan aset milik Pemkab Lebong agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari. Sebagaimana yang publik ketahui bahwa beberapa waktu lalu ada masyarakat yang nota bene mukan masyarakat biasa mengklaim kepemilikan lahan milik Pemda Lebong padahal lahan tersebut milik Pemda Lebong yang sudah dibuatkan sertifikatnya,” pungkasnya.






