PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Kisruh pengelolaan Pasar Blau yang sampai saat ini belum ada titik terang ujung pangkalnya mendapat tanggapan dari Sekda Lebong, Mustarani, SH. Berdasarkan informasi dan laporan, Mustarani menegaskan bahwa Pasar Blau merupakan aset Pemkab Lebong. Meski demikian, Mustarani masih menunggu hasil proses tindak lanjut dari jajaran Polres Lebong. Tak hanya itu, OPD terkait baik itu Disperindagkop dan juga Bidang Aset diinstruksikan untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
Mustarani juga menanggapi adanya dugaan pungutan yang meresahkan pedagang. Dimana berdasarkan laporan, mulai dari parkir, los dan lapak pedagang dipungut biaya yang cukup besar tanpa adanya kejelasan status kerjasamanya.
”Pasar itu adalah aset daerah. Pungutan seharusnya atas kerjasama dengan pemerintah daerah dan uangnya harus distorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah. Jika tidak didasari kerja sama dengan pemerintah daerah, maka hal tersebut tidak boleh. Saat ini kami akan menunggu terlebih dahulu upaya pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Pihak dinas juga akan kita minta untuk turun ke lapangan,” kata Mustarani.
Dari pantauan dan penelusuran awak media portalbengkulu.com, dugaan pungutan masih terjadi malah semakin menjadi-jadi. Sejumlah pedagang resah dan kembali mengeluh. Karena pungutan yang diminta tanpa disertai dengan karcis atau kwitansi.
Seperti yang dikeluhkan Dodi, warga Desa Talang Liak Satu salah seorang penjual buah-buahan saat ditemui secara langsung di lokasi Pasar Blau. Kepada awak ini Dodi menyampaikan bahwa dia dipaksa untuk membayar uang restribusi parkir sebesar Rp 5000 dan kebersihan Rp 5000 dengan total harus membayar Rp 10.000.
”Kami para pedagang mengeluh dengan besarnya pungutan saat berjualan. Dan memang tidak ada karcisnya. Kita minta pihak terkait untuk menindaklanjuti masalah ini. Sehingga, kami ada kejelasan dan berjualan pun tenang. Ini mulai dari parkir, kebersihan dan lapak juga harus membayar,” tutup Dodi.






