PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong baru-baru ini menerima pengembalian dua unit kendaraan dinas yang sebelumnya dipergunakan oleh salah satu unsur pimpinan DPRD. Dimana yang bersangkutan sudah memberikan surat pengunduran diri dari dan sebagai anggota dewan untuk mengikuti kontestasi pada Pilkada di Kabupaten Lebong.
Dibincangi awak media ini di ruang kerjanya, Sekwan Indra Gunawan membenarkan bahwa adanya pengembalian kendaraan dinas oleh salah satu anggota dewan dari unsur pimpinan dewan yang bersangkutan juga sudah memberikan surat pengunduran diri dari dan sebagai anggota DPRD Lebong.
”Adapun dari dua kendaraan yang dikembalikan adalah kendaraan dinas wakil ketua dewan dengan jenis Toyota Fortuner dengan indentitas kendaraan Nopol BD 1440 HY dan Pick up double cabin merk Navara dengan indentitas Nopol BD 9150 HY. Dimana kendaraan tersebut sekarang sudah ditempatkan kembali di lingkungan Sekretariat DPRD Lebong,” ungkap Sekwan.
Ditambahkan oleh Sekwan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, surat pengunduran diri yang bersangkutan sudah dilengkapi dan diteruskan kepada pihak pihak terkait untuk proses tahapan selanjutnya mengenai pengunduran diri yang bersangkutan. Dianatarnya adalah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong dan partai politik dimana yang bersangkutan bernaung.
Saat ditanyakan terkait adanya dugaan dan kemungkinan masih adanya kendaraan dinas yang dikuasai oleh yang bersangkutan, Sekwan memberikan jawaban bahwa sepengetahuannya yang dikembalikan adalah hanya dua unit saja yaitu satu unit Fortuner BD 1440 HY dan pickup doble cabin Nisan Navara BD 9150 HY. Selain itu, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh dan meminta media untuk mencari dan mengkonfirmasi pihak lain.