lebong  

Situasi Pandemi Covid-19, Dinkes Lebong Melalui Puskesmas Terus Maksimalkan Pelayanan

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, menegaskan bahwa seorang anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal, terhindar dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, Undang Undang Perlindungan Anak juga mengamanahkan bahwa pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.

Untuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang , dan terlindung dari diskriminasi, kekerasan seperti penculikan dan perdagangan bayi baru lahir, maka pemenuhan hak bayi mendapat kebutuhan dasar harus diberikan seperti Inisiasi Menyusu Dini (IMD), ASI eksklusif dan imunisasi serta pengamanan dan perlindungan bayi baru lahir dari upaya penculikan dan perdagangan bayi.

Program kesehatan anak merupakan salah satu kegiatan dari penyelenggaraan perlindungan anak di bidang kesehatan yang dimulai sejak bayi berada di dalam kandungan. Masa bayi, balita, usia sekolah dan remaja. Program tersebut bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup bayi baru lahir, memelihara dan meningkatkan kesehatan anak sesuai tumbuh kembangnya, dalam rangka meningkatkan kualitas hidup anak yang akan menjadi sumber daya pembangunan bangsa di masa mendatang.

Ibu dan anak terutama bayi baru lahir merupakan kelompok masyarakat yang rentan dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat, karena masih tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) serta balita.

Beranjak dari semua hal di atas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman, SKM, M.Si  melalui Kepala Puskesmas Perawatan Tes, Kecamatan Lebong Selatan, Apriyani, SKM dijumpai awak media ini di sela-sela kegiatan memberikan pelayanan kesehatan dalam hal ini imunisasi kepada sejumlah balita yang berasal dari desa dan kelurahan menyampaikan bahwa.

”Walau dalam situasi Pandemi Covid-19, kegiatan Posyandu berupa layanan kesehatan atau imunisasi  terhadap anak dan balita yang menjadi tanggung jawab kami  tetap dilaksanakan walau tidak seperti biasanya. Kegiatan dilaksanakan di posyandu di desa masing masing. Namun untuk saat situasi seperti ini, kegiatan posyandu kita tarik pelaksanaannya di Puskesmas. Karena situasi pandemi seperti sekarang ini  semua kegiatan mengacu kepada protokoler kesehatan diantaranya pshycal distancing dan lain lainnya. Semua warga yang membawa balita wajib mengenakan masker. Dan untuk menghindar kerumunan warga diminta datang dengan nomor antrian yang sudah ditentukan,” terangnya.

”Sementara bagi warga yang memiliki balita sesuai dengan data yang ada  akan tetapi tidak datang, maka kami dari puskesmas akan melakukan sweping dengan mendatangi rumah kediaman mereka. Agar cakupan imunisasi  tercapai,” tutup Apriyani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *