PEWARTA : YADI
PORTAL MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, melalui Disperidagkop dan UKM bakal terus melakukan pengawasan serta pemantauan aktifitas usaha jual beli buah sawit khususnya pada alat timbangan. Dimana, setiap tempat jual beli sawit atau yang kerap disebut RAM wajib melaporkan dan mengajukan tera ulang timbangannya. Hal itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2020 tentang Fasilitasi Kegiatan Metrologi. Selain itu, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
”Kami terus melakukan pengawasan. Kita minta pihak pengusah RAM untuk mengajukan tera ulang timbangannya. Jangan sampai ada indikasi ketimpangan yang menyebabkan kerugian khususnya bagi masyarakat. Kita juga bakal melakukan sisak secara rutin,” ungkap Kepala Disperindagkop dan UKM, Nurdiana.
Ditambahkan Nurdinana, pemerintah daerah sebelumnya menerbitkan surat edaran bupati agar semua perusahaan yang bergerak di bidang pembelian buah sawit mengajukan permohonan tera ulang timbangan buah sawit. Surat edaran ini disampaikan kepada camat selanjutnya diteruskan kepada kepala desa untuk disampaikan kepada para emilik RAM.
”Surat edaran sudah disampaikan, kalau ada yang melanggar tentu akan diberikan sanksi. Pemerintah daerah juga pernah mengeluarkan sanksi berupa surat teguran kepada pemilik timbangan buah sawit yang sudah lama melakukan aktivitas tetapi belum melakukan tera ulang. Intinya, kedepan semua pemilik RAM wajib mengajukan tera ulang timbangannya,” tutup Nurdiana.(adv)












