![]() |
Foto: Ilustrasi portalbengkulu.com. |
Sembari menunggu jadwal untuk menjalani persidangan, kelima tersangka, Nazarudin, Wagino, Susi, Tarson, dan Irwandi diharapkan dapat mengembalikan kerugian Negara sekitar Rp220.030.000.
“Akan lebih baik bila kerugian Negara tersebut dikembalikan, dengan demikian kerugian dapat kembali ke Kas Negara” saran Dodi.
Untuk menjalani masa tahanan selanjutnya dan untuk memastikan kondisi kesehatan para tersangka, pada hari itu juga Lima tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Negeri Arga Makmur.
Guna lebih memudahkan dalam menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu nanti, para tersangaka yang saat ini menjalani tahanan di Lapas kelas IIB Arga Makmur, akan dipindahkan ke Lapas kelas IIA, Malabero Bengkulu.
Sementara itu, Susi hingga 20 hari kedepan masih tetap berstatus tahanan kota, berkemungkinan, setelah persidangan dimulai, Susi akan menjalani masa tahanananya bersama dengan keempat rekannya yang sudah lebih dulu menjadi penghuni Lapas.
“Sudah tentu kami berniat untuk mengembalikan kerugian Negara tersebut, namun kami perlu musyawarakan terlebih dahulu dengan kawan-kawan yang lain,” tutup Irwandi.