KONTRIBUTOR : ROBIN
SELASA 18 JUNI 2019
PORTAL BENGKULU UTARA – Atas peristiwa penikaman terhadap 2 orang anggota Polres Bengkulu Utara, yang tengah bertugas mengamankan kegiatan musyawarah di kantor Camat pagar Jati, pada Jumat (14/6/2016) lalu, Polisi telah menetapkan 3 orang yang disangkakan telah melakukan tindak pidana pengancaman serta penikaman terhadap aparat polisi.
Baca : Amankan Kericuhan Saat Musyawarah, 2 Anggota Polres BU Terkena Bacokan
Dalam Press Release di ruang Reskrim Polres Bengkulu Utara, Selasa (18/6), Kapolres BU, AKBP. Ariefaldi WN, SH, S.IK MM melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan SIK, membenarkan, pihaknya telah menetapkan pelaku penikaman terhadap Bripda Reyvaldo dan Bripda Lepriansyah sebagai tersangka.
Ketiganya merupakan warga Desa Taba Rena Kecamatan Pagar Jati, antara lain TR (38), ES (30) dan AR. TR merupakan satu-satunya wanita yang terlibat dalam peristiwa tersebut, ia merupakan anggota BPD Taba Renah, berprofesi sebagai guru honorer.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun aparat, kericuhan berawal ketika adanya kabar dari salah satu anggota BPD yang juga selaku guru honorer yaitu TR, yang menyatakan bahwa Desa Taba Renah sudah kotor, harimau murka kepada Kades dan sudah turun ke desa.
Mendengar ungkapan TR tersebut, ES menjadi emosi, langsung mengancam kades Taba Renah, supaya segera melepaskan jabatannya, disertai ancaman akan membunuh Kades dengan sebilah pisau yang sudah dipersiapkannya dari rumah.
Melihat situasi tersebut, petugas polisi segera melakukan tindakan dengan meminta senjata tajam tersebut supaya diserahkan kepada aparat. Namun ES memberontak dan lantas menusukkan pisaunya ke arah petugas.
“Dalam musyawarah tuntutan tersebut, pelaku Er mengamuk dan mengancam akan membunuh Kades Taba Renah yaitu Sunarno, melihat situasi tersebut aparat yang bertugas mencoba untuk menenangkan pelaku. Seketika pelaku mencabut pisau yang terselip dipinggangnya, dan menusukkan ke arah aparat dan berakibat melukai dua anggota polisi,” beber Kasat.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pendalaman, kata Kasat, para pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 Tahun 1951, dan Pasal 213 ke2e Sub Pasal 212 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun,” demikian Kasat.