PEWARTA : DIA
PORTAL MUKOMUKO – Mencuatnya masalah reklamasi aliran sungai di wilayah Kelurahan Badar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko yang diduga tidak mengantongi izin mendapat tanggapan dari Komisi II dan III DPRD Mukomuko. Dalam waktu dekat, DPRD bakal melakukan pengecekan sekaligus meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait. Salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko. Karena masalah itu berkaitan dengan lingkungan.

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Ali Syaftaini melalui Ketua Komisi III, Wisnu Hadi, SE memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti masalah tersebut. Tahap awal yang dilakukan yakni meminta keterangan dari pihak yang terkait.
“Kami atas nama lembaga dan pribadi sudah menerima informasi dan laporan. Dan akan kami tindaklanjuti. Tentu akan kita cek. Nanti dianggap tidak ada izin, gak taunya izinnya ada. Kalaupun ada izin, tetap akan kami pertanyakan. Karena wilayah yang direklamasi berada di kawasan sempadan sungai atau DAS. Tentu Dinas LH yang nanti akan kita mintai keterangan dan OPD terkait lainnya,” ungkap Wisnu Hadi.
Sementara itu, Anggota Komisi II, Busra turut menyampaikan jika tahap awal ini pihaknya akan melakukan pembahasan. Jika nanti lintas komisi diperlukan untuk menindaklanjuti, maka pihaknya siap.
“Atas laporan yang disampaikan kita akan tanggapi bersama. Bila perlu nanti kita gelar hearing. Yang jelas, kami juga tidak tinggal diam. Saat ini kami memang tengah sibuk menggeber pembahasan APBD Perubahan,” kata Busra diamini Ansori.











