PEWARTA : DIA
PORTAL MUKOMUKO – Pada Sabtu 21/12), tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, Sat Pol Air Polres Mukomuko, Pos AL Mukomuko dan sejumlah pihak terkait lainnya menggelar patroli illegal fishing. Kegiatan dilakukan di wilayah perairan Pasar Bantal, Teramang Jaya dan daerah Sebungo perbatasan dengan Pesisir Selatan, Sumbar. Dalam kegiatannya, tidak ditemukan adanya kapal nelayan yang menggunakan alat ilegal atau pukat harimau. Dari pemeriksaan di lapangan, kapal-kapal nelayan menggunakan jaring dan alat tangkap ikan jenis biasa.
Sejauh ini, dari Kabupaten Mukomuko melakukan pembinaan dan teguran. Jika terdapat permasalahan atau melakukan penangkapan terhadap kapal dengan menggunakan pukat harimau, untuk penindakan dilimpahkan ke DKP Provinsi Bengkulu. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.
”Kita bersama tim gabungan dari TNI, Polri dalam hal ini Pol Air dan AL melakukan patroli di wilayah Perairan Bantal dan Sebungo. Patroli ini dilakukan secara rutin dalam 1 tahun sebanyak 3 kali. Sedangkan jika ada laporan dari nelayan, kita juga langsung turun ke lapangan,” ungkap Kepala DKP Kabupaten Mukomuko, Eddy Apriyanto, SP, M.Si melalui Kabid Perikanan Tangkap, Nasyardi.
Ditambahkan Nasyardi, selama ini pihaknya kerap melakukan pembinaan dan pengawasan. Selain itu, komunikasi dengan para nelayan sebagai bentuk kemitraan juga dilakukan. Para nelayan ataupun masyarakat dihimbau untuk selalu berkoordinasi jika menemukan adanya kapal yang menggunakan alat tangkap terlarang.