PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Terkait keseriusan upaya kuasa pengguna barang aset milik daerah Kabupaten Lebong pada Secretariat DPRD Lebong atas belum dikembalikannya unit kendaraan dinas oleh oknum mantan Pimpinan dewan Priode lalu kini kembali menyita perhatian Publik. Pasalnya ditenggarai oknum tersebut baru-baru ini diduga telah melakukan penitipan uang untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi dimasa jabatannya dengan nominal cukup fantastis yakni Rp 1,3 M.
Ironisnya , walau mampu melakukan penitipan untuk mengembalikan kerugian negara, ok ini tercatat pada Bidang Aset BKD Lebong masih menguasai satu unit kendaraaan dinas merk Toyota Fortuner Trd tahun 2011 dengan Nopol BD 1201 HY sebagaimana diberitakan oleh media ini terdahulu.
https: //portalbengkulu.com/2020/09/dikabarkan-rusak-bidang-aset-bkd-dan-sekretariat-dprd-lebong-deteksi-keberadaan-mobil-dinas-unsur-pimpinan-dewan/
Menurut sumber, pada masa kepemimpinan oknum mantan pimpinan dewan ini juga BPKB kendaraan dinas perorangan pejabat pemerintah daerah kabupaten Lebong yang diperuntukkan sebagai kendaraan dinas Ketua DPRD yaitu kendaraan dinas roda 4 merk Pajero warna hitam BD 2 H dilaporkan hilang dan hingga sekarang belum ditemukan. Sementara unit kendaraan dimaksud setelah gagal diupayakan untuk dilelang selanjutnya dipinjampakaikan kepada salah satu institusi penegak hukum di Kabupaten Lebong. Akan tetapi sesuatu dan lain hal kendaraan tersebut sekarang berada dalam pengawasan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Kabupaten Lebong.
Dikonfirmasi kepada Sekretaris DPRD Lebong, Indra Gunawan pada Jumat siang di ruang kerjanya membenarkan bahwa pihaknya sudah berulang kali menyurati mantan unsur pimpinan dimaksud yang intinya meminta agar dikembalikan unit kendaraan yang masih dikuasainya.
Selain itu Indra Gunawan juga membenarkan bahwa kendaraan dinas mantan pimpinan ini juga yang menggunakan Plat Nopol BD 2 H yang hilang BPKB-nya dan masih tercatat dan terinventarisir pada SIMDA Sekretariat DPRD sebagai aset milik daerah. Sementara ini Sekretariat DPRD adalah sebagai kuasa pengguna Barangnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Lebong dibincangi awak media ini di ruang kerjanya menyampaikan bahwa selama ini ia hanya tahu kendaraan dinas unsur pimpinan dewan adalah kendaraan merk Fortuner BD 3 H yang sekarang dia gunakan.
“Saya tidak tahu jika ada kendaraan lain yang secara administrasi masih dalam kekuasaan Sekretariat Dewan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai kendaraan dinas ketua dewan. Berdasarkan laporan Bagian Umum bahwa kendaraan tersebut masih tercatat dalam daftar inventaris pada SIMDA. Demikian juga STNK-nya masih disini di Bagian Umum,. Nanti kita minta sekretariat menindak lanjuti hal ini,” tutup Carles Ronzen.