lebong  

Di Hadapan Camat Topos, Oknum Mantan Kepala SDN 32 Lebong Tandatangani Berita Acara dan Siap Kembalikan Hak Siswa

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Sempat viral, ratusan wali murid SDN 32 Lebong Lebong yang berlokasi di Desa Sukanegri, Kecamatan Topos Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang diduga telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji yakni tidak menyalurkan dan mendistribusikan dana beasiswa terhadap ratusan siswa penerima manfaat program pemerintah pusat melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Sebagaimana diberitakan oleh media ini beberapa waktu lalu.

https://portalbengkulu.com/2022/02/heboh-ratusan-wali-murid-geruduk-sdn-32-lebong/

Akan tetapi setelah ditunggu-tungu namun penyelesaian yang dijanjikan tidak kunjung terwujud sementara para wali murid mendesak berbagai pihak agar permasalahan terkait keadaan di SDN 32 Lebong tersebut dapat segera dituntaskan agar situasi dan proses belajar mengajar di sekolah dapat berjalan kondusif.

Demi melihat dan memperhatikan keadaan warganya dan menyadari bahwa pendidikan adalah bahagian dari kebutuhan dasar bagi warganya, dan seiring dengan itu pada salah satu point Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Lebong Kopli Ansori-Fahrurrozi yang mana ingin mewujudkan dan mengantar masyarakat Lebong yang memiliki sumber daya manusia yang berdaya saing global, maka untuk dan kepentingan tersebut Camat Topos Zerly, SH dalam kapasitas sebagai kepala wilayah Kecamatan Topos merasa terpanggil untuk ikut menyelesaikan segala sesuatu permasalahan yang timbul di SDN 32 Lebong.

”Hari ini saya memanggil saudari (KI) oknum mantan kepala sekolah untuk mengklarifikasi apa dan bagaimana duduk permasalahan yang terjadi,” jelas Zerly.

Dalam pantauan awak media yang berkesempatan dapat melakukan peliputan langsung pemanggilan terhadap oknum mantan kepala sekolah tersebut berhasil disepakati bahwa oknum mantan kepala sekolah akan bertangungjawab untuk memberikan hak-hak siswa yang selam ini menjadi tanggungjawabnya sebagaimana tertera dalam surat berita acara yang dibuat bersama antara oknum mantan kepala sekolah dengan perwakilan wali murid di hadapan Camat Topos Zerly SH.

“Kita berikan tenggat waktu hingga sampai tanggal 20 April bagi yang bersangkutan untuk mengembalikan hak-hak siswa yang sebelum ini menjadi tanggung jawabnya” pungkas Zerly.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *