PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau sering disingkat dan disebut BPK – RI merupakan lembaga negara non departemen yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. BPK – RI berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Dimana salah satu perwakilannya berada di Provinsi Bengkulu dengan wilayah kerja meliputi seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu.
Kabupaten Lebong sebagai salah satu kabupaten daerah tingkat II yang berada di dalam wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Bengkulu adalah termasuk salah satu dari wilayah kerja Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Bengkulu.
Pada Kamis 7 April 2022 berdasarkan pantauan awak media PortalBengkulu.com Biro Kabupaten Lebong sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi), BPK – RI melakukan pemeriksaan di sejumlah OPD Kabupaten Lebong. Diantara OPD Lebong yang diperiksa oleh pihak BPK RI Perwakilan Bengkulu adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekretariat DPRD) Kabupaten Lebong.
Terlihat jelas sejumlah kendaraan Dinas Roda 2 dan Roda 4 yang ada di dalam kekuasaan Kuasa Pengguna Barang Unit Sekretariat DPRD Lebong terparkir di halaman samping belakang Gedung DPRD Lebong. Nampak petugas melakukan pemeriksaan identitas kendaraan dan fisik kendaraan satu persatu, baik itu kendaraan dinas jabatan ketua DPRD dan wakil ketua DPRD Lebong. Bahkan kendaraan dinas jabatan ketua dan wakil ketua DPRD jenis Toyota Fortuner tak luput dari pemeriksaan.
Hanya saja menimbulkan pertanyaan dan didalam pantauan Awak Media Portal Bengkulu.com yang melakukan peliputan langsung di lokasi tidak terlihat sejumlah kendaraan dinas mewah lainnya yaitu 2 dari 3 unit yang ada dan yang dipastikan adalah kendaraan dinas dalam kekuasaan kuasa pengguna barang di lingkungan Sekretariat DPRD Lebong yaitu kendaraan operasional jenis Nisan Navara Nopol BD 9156 HY dan BD 9157 HY berikut 1 unit dari 3 unit kendaraan dinas Jenis Toyota Avanza yang dulu menggunakan Nopol BD 49 H dan terakhir teregistrasi dan berganti dengan Nopol BD 1425 HY juga tidak terlihat keberadaannya dan luput dari pemeriksaan petugas.
Awak media PortalBengkulu.com berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong Erik Rosadi melalui Kepala Bidang Aset, Rizka Putra Pratama yang mendampingi petugas pemeriksa dari BPK RI, hanya saja karena terlihat sangat sibuk dan terkonfirmasi akan melakukan pemeriksaan disejumlah OPD lainnya. Dengan demikian, hingga berita ini ditayangkan baik pihak BPK RI Perwakilan Bengkulu maupun dari pihak BKD Lebong belum dapat memberikan keterangan dari hasil pemeriksaan.