lebong  

Begini Versi Warga Lebong Terhadap Warganya Ditangkap Aparat

PEWARTA : YOFING DT 
RABU 28 MARET 2018

PORTAL LEBONG – Tertangkapnya salah seorang warga Kabupaten Lebong oleh aparat Kepolisian Polres Bengkulu Utara yang tengah malakukan razia bersama pihak Kehutanan Propinsi Bengkulu, karena diduga telah melakukan perambahan hutan lindung (HL).

Menurut versi warga masarakat setempat yang pada Rabu (28/3) berkumpul di Bukit Resam untuk bersama-sama mendatangi Mapolres BU, warga Trans Plabai Lebong bernama Adi yang ditangkap pada selasa (27/3) tersebut, saat sedang berjalan kaki di pinggir jalan seputaran Bukit Resam, bukan tengah melakukan perambahan hutan.

Merasa ada kejanggalan dalam penangkapan itu, maka mereka sepakat mendatangi Mapolres BU guna mendapatkan penjelasan. Kata mereka, aparat yang menangkap saat itu mengenakan baju preman dan menggunakan kendaraan plat nomor polisi bewarna hitam.

Di lokasi Bukit Resam terlihat, Kabag Ops Polres Lebong, Kompol Budi H, Kapolsek Lebong Atas, Ipda Teguh Prasetya, Camat Lebong Atas Elva Mardiana, dan Kades Tik Tebing, Rozi Amanjaya.

Untuk menenangkan warga Kabag Ops. Kompol Budi H langsung menelepon pihak Polres BU dan menyampaikan bahwa masyarakat Lebong ingin mendatangi Polres Bengkulu Utara untuk meminta penjelasan tentang penangkapan Adi.

“Dari pihak Polres BU diperoleh jawaban, siap untuk menerima perwakilan dari warga Lebong besok Kamis 29 Maret 2018. Setelah mendapat keterangan itu dari Kabag Ops, akhirnya puluhan warga Lebong membatalkan niatnya mendatangi Polres BU, dan memutuskan hanya perwakilan saja untuk menanyakan tentang penangkapan tersebut ke Polres BU,” tutur Camat.

Dijelaskan lebih jauh, Camat Lebong Atas Elva Mardiana juga sudah menyurati Bupati Lebong H. Rosjonsyah tentang kejanggalan penangkapan, tercatat sudah tiga kali terjadi penangkapan terhadap warga Lebong selama 2018 ini.

“Pertama warga kita ditangkap atas nama Saharudin alias Ing sekitar Januari 2018 dengan alasan berkebun di hutan lindung. Kedua, Yuyun warga desa Kampung Muara Aman ditangkap jumat (16/3). Terakhir Selasa (27/3) sekitar jam 11.00 WIB, Adi warga Desa Trans Plabai Kecamatan Plabai juga ditangkap ketika sedang berjalan di pinggir jalan Lintas Lebong – BU sekitar Bukit Resam dengan alasan yang sama,” beber Camat.

Dengan penangkapan berturut-turut ini, kata dia menimbulkan kecemasan warga Lebong dan bisa memicu konflik. Menurut keterangan Kapolsek Giri Mulya bahwa pada tanggal 19 Maret 2018 memang digelar operasi Wanalaga gabungan dari pihak Polres BU bersama Polhut.

Dari penjelasan warga yang ditemui di lokasi, mereka menyatakan akan memblokir jalan Lebong – Bengkulu Utara disekitar Tabat, apabila warga yang ditangkap tidak dibebaskan.

Baca juga : Niat Ratusan Warga Lebong Geruduk Mapolres BU Batal

Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *