PEWARTA : DIA
SABTU 2 JUNI 2018
PORTAL MUKOMUKO – Masalah perpanjangan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agro Muko atas nama PT. Tri Agra Persada yang terletak di wilayah Kecamatan Air Dikit semakin bergejolak. Pasalnya, menurut keterangan dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, saat ini prosesnya sedang berjalan.
Berdasarkan informasi, pengukuran ulang lahan HGU tersebut dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agraria /Kepala BPN Pusat Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 77 ayat 1b dimana isinya menyebutkan pengukuran lahan yang luasnya di atas 1.000 hektare langsung ditangani oleh BPN Pusat.
Kondisi tersebut jelas membuat masyarakat khususnya desa penyangga di Kecamatan Air Dikit meradang. Masyarakat bersi keras tetap menolak perpanjangan kawasan HGU di wilayah tersebut. Pasalnya, selain banyak kejanggalan, perkembangan wilayah kecamatan sangatlah sempit terutama untuk pengembangan wilayah desa dan lainnya.
Hal itu lantaran, kawasan lahan HGU bedampingan langsung dengan pemukiman masyarakat. Masyarakat akan terus melakukan penolakan yang diyakini nantinya akan menghambat proses perpanjangan HGU.
‘’Memang benar, saat ini proses perpanjangan lahan HGU tersebut sedang berjalan. Dan semuanya pihak BPN pusat yang melakukannya. Termasuk kewenangan masalah pengukuran. Kalau di tingkat bawah masih terjadi permasalahan, proses perpanjangan akan terhambat. Masalah ini kita kembalikan ke daerah termasuk mengenai adanya penolakan perpanjangan HGU dari masyarakat,’’ kata Yunus, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko saat hearing bersama.
Sementara itu, Junaidi, warga Air Dikit menegaskan pihaknya akan terus melakukan penolakan mengenai perpanjangan HGU itu. Masyarakat meminta agar lahan HGU tersebut dikembalikan ke daerah.
‘’Kami atas nama masyarakat tetap menolak perpanjangan HGU tersebut. Apalagi prosesnya dilakukan secara diam-diam. Masyarakat tahunya PT. Agro Muko itu pusatnya Tolan Tiga, namun terima informasi malah PT. Tri Agra Persada. Harusnya ada koordinasi dengan desa penyangga. Kita menuntut lahan HGU tersebut dikembalikan ke daerah. Agar masyarakat nantinya bias memanfaatkan,” tegas Junaidi.
Hal senada disampaikan Pentolan LSM KRM Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi. Menurutnya, pihak KRM akan memperjuangkan hak masyarakat dan ikut menolak mengenai perpanjangan lahan HGU PT. Agro Muko.
‘’Sesuai dengan pengajuan kami dan surat yang dilayangkan kepada pihak BPN, kami menolak perpanjangan lahan HGU itu. Dan kami yakin selagi di bawah masih terdapat permasalahan, proses perpanjangan HGU akan terkendala. Kami akan memperjuangkan hak masyarakat,’’ pungkas Saprin.