Anehnya, sebagai salah satu lembaga yang punya kewenangan dalam melakukan pemeriksaan, dalam sistim administrasinya tidak memiliki salinan atau arsip dari LHP tersebut.
“Laporan Hasil Pemeriksaan telah kita serahkan kepada Bupati, jika menginginkannya silahkan minta sama Bupati,” kilah Inspektur Inspektorat, Alian Suhadi, SPd, Senin (31/07).
Sebagai lembaga sosial kontrol, pihak LSM dan Ormas apalagi ada unsur wartawan didalam organisasi tersebut, pihak FWLO sepertinya belum menjelaskan tentang amanat undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), saat itu hanya menerima jawaban yang boleh disebut tidak masuk diakal itu.
Editor: Uj