“Idealnya dana aspirasi itu, harus dilihat berdasarkan kepentingan jangka panjangnya. Telah mendesak atau belum. Serta jangan sampai menggeser prioritas program-proram pembangunan, yang telah direncanakan oleh pemeritah. tandas Muslim.
Dana Aspirasi Dewan Mukomuko Disebut Sarat Kepentingan, Ancam Program Jangka Panjang
PEWARTA : RISMAIDI
JUMAT 16 FEBRUARI 2018
PORTAL MUKOMUKO – Pengamat hukum Tatanegara universitas Dehasen Bengkulu, Muslim Chaniago, SH, MH, menilai dana aspirasi dewan kabupaten Mukomuko, sarat dengan kepentingan tertentu.
Hal itu, kata Muslim berdasarkan pengamatannya sejak tahun-tahun sebelumnya, dana dimaksud hanya terpusat di wilayah tertentu saja. Sehingga dapat menggeser pemerataan pembanguan di daerah itu.
“Sebenarnya pembangunan yang diusukan legislatif tehadap eksekutif, yang notabene menggunakan dana aspirasi itu, pada pelaksanaannya bukanlah menjadi wewenang dewan lagi. Dewan hanya melakukan pengawasan,” papar Muslim.
Menurut Muslim, memang para anggota Dewan diberikan hak mengalokasikan dana, sesuai dengan usulan-usulan dari masyarakat. Namun tidak serta merta menggeserkan visi dan misi, terhadap proram pembangunan jangka panjang kepala daerah.
Ditegaskan, pengadaan barang dan jasa itu, murni adalah domainnya para eksekutif. Hendaknya anggto dewan bisa menahan diri, untuk tidak masuk kedalam ranah dilarang secara undang-undang.
Sementara itu, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rayat Menggugat (KRM), Muhammad Isbowo, S.Pd menyatakan, pada tahun 2018 ini, dana aspirasi dewan sebesar Rp 101 milyar.
Dirinya memperidiksikan, program pembangunan pemerintah daerah akan teramcam tidak tercapai secara maksimal. Karena besarnya dana aspirasi tersebut. Oleh karena itu.
“Saya memperidiksi, besar kemungkinan program pembangunan jaka panjang tahun ini terancam tidak tercapai maksimal. Mengantisipasi itu, hendakanya Bupati dapat berkoordinasi dengan dewan setempat, guna mensinkronisasikan program pembangunan jangka panjang,” pungkas Isbowo.
Editor : Uj