Bila Pengesahan LKPD Molor, APBD-P Akan Terlambat Disahkan

PEWARTA: SULISWAN 
 SENIN 17 JULI 2017 



PORTAL BENGKULU UTARA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bengkulu Utara Slamet Waluyo Sucipto, pada hearing dengan pihak ekseketif Senin (17/07) mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) belum dapat disahkan apabila LKPD belum diterima oleh pihak dewan.

“APBD-P belum dapat disahkan bila LKPD belum diterima atau disahkan oleh pihak dewan, dan bila telat maka akan telat pula pengesahan APBD-P” kata Slamet Waluyo usai hearing persiapan pembahasan 3 Raperda yang bakal diajukan oleh pihak eksekutif yang diminta selambat-lambatnya pada 24 juli mendatang.

Dijelaskan Slamet, 3 Raperda yang bakal diajukan oleh pihak eksekutif tersebut antara lain, Raperda tentang hewan ternak, Raperda tentang implementasi PP nomor 18 dan Raperda tentang LKPD.

Hadir dalam hearing bersama DPRD hari itu, mewakili pihak eksekutif, Asisten III Sekdakab BU Ramadanus, Kepala BKAD Drs Kisro Zanito dan Kabag Hukum Andi Daniel SH.

Editor: Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *