“APBD-P belum dapat disahkan bila LKPD belum diterima atau disahkan oleh pihak dewan, dan bila telat maka akan telat pula pengesahan APBD-P” kata Slamet Waluyo usai hearing persiapan pembahasan 3 Raperda yang bakal diajukan oleh pihak eksekutif yang diminta selambat-lambatnya pada 24 juli mendatang.
Dijelaskan Slamet, 3 Raperda yang bakal diajukan oleh pihak eksekutif tersebut antara lain, Raperda tentang hewan ternak, Raperda tentang implementasi PP nomor 18 dan Raperda tentang LKPD.
Hadir dalam hearing bersama DPRD hari itu, mewakili pihak eksekutif, Asisten III Sekdakab BU Ramadanus, Kepala BKAD Drs Kisro Zanito dan Kabag Hukum Andi Daniel SH.
Editor: Uj