Mengundurkan Diri, Sekdes Talang Rendah Diberhentikan Secara Resmi

PORTAL BENGKULU UTARA – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkulu Utara, Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si secara resmi meminta agar Camat Hulu Palik, memberitahukan kepada Kades Talang Rendah untuk segera memproses pemberhentian Sekretaris Desa tersebut.

Melalui suratnya nomor 141/220/B.3/2019, tanggal 12 juni 2019, Sekda menegaskan, sesuai ketentuan pada pasal 18 Perda BU, Nomor 13 perangkat desa diberhentikan oleh Kades dengan keputusan pemerintah desa setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada camat.

Guna menindak lanjutinya, Camat Hulu palik pun telah melayangkan surat kepada Kades Talang Rendah, memberikan rekomendasi pemberhentian Frengki Susanto dari jabatannya selaku Sekdes Talang Rendah.

“Kita sudah tindak lanjuti surat dari Kades Talang rendah tentang pemberhentian Sekdes, atas dasar pengunduran diri yang bersangkutan. Kepada Kades kita minta agar segera menunjuk pelaksana tugas,” kata Camat Hulu Palik, Benhar, SIP via sambungan telepon, Kamis (13/6/2019).

Diakui pula oleh Kades Talang Rendah, Kartoyo, ketika dihubungi melalui sambungan telepon ia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi tertulis tentang pemberhentian Sekdes tersebut.

“Sekdes diberhentikan atas dasar pengunduran diri yang bersangkutan, karena menurutnya, ia tidak sanggup lagi untuk menduduki atau menjalankan tugasnya sebagai sekdes,” kata Kartoyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *