PORTAL MUKOMUKO – Aktivitas Rapat Kerja Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Eletronik (LPSE) se Provinsi Bengkulu pada hari kedua dengan agenda penjelasan dan pengisian data pada form LKPP RI yang memuat assesment peningkatan standar pelayanan dalam organisasi LPSE. Beberapa daerah antara lain; Bengkulu Selatan, Seluma, Bengkulu Tengah, Kepahyang dan Mukomuko telah mendapatkan lima standar pelayanan di Tahun 2015. Standar tersebut adalah : Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Standar Pengelolaan Asset Layanan, Standar Pengelolaan Anggaran, Standar Pengorganisasian Layanan, dan Standar Kebijakan layanan.
Unit layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara eletronik (LPSE) diwajibkan patuh dan memenuhi syarat peningkatan standar pelayanan LPSE yaitu meliputi tiga dasar ; Pelayanan LPSE, Keamanan informasi dan Kapasitas LPSE. Dari ketiga aspek mendasar tersebut dijabarkan lebih lanjut ke dalam 17 item standarisasi yang harus dipenuhi oleh pengelola LPSE di seluruh Indonesia.
LPSE bagian dari penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, sehingga wajib memiliki kebijakan tata kelola, prosedur kerja pengoperasian yang baik dan akuntabel serta mekanisme audit secara berkala. Penyelenggaraan sistem diwajibkan menerapkan manajemen resiko dan melakukan pengamanan terhadap sistem elektonik serta melakukan rekam jejak audit seluruh kegiatan. Melihat dari uraian di atas, diharapkan kepada pemerintah daerah seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap keradaan LPSE, mengingat peran LPSE bukan hanya sekedar proses lelang, tetapi jauh lebih luas yaitu menyelenggarakan fungsi layanan perencanaan.
Setelah dievaluasi ternyata pada pelaksanaannya LPSE di Kabupaten/Kota belum mengimplementasi secara sempurna dikarenakan kemampuan sumberdaya manusia, Peralatan kerja dan Komitmen serta Integritas dari steakholder. Namun demikian, LKPP RI secara bertahap mengupayakan LPSE Kabupaten/Kota untuk menyempurnakan kwantitas dan kualitas dalam standar pelayanan LPSE di Kabupaten/Kota. Ibu Linggar yang menjadi Narasumber pada hari kedua mencoba mengajak peserta untuk menggali potensi LPSE masing masing untuk assement standar standar yang belum diraih oleh LPSE masing masing.
Suasana komunikasi narasumber dan antara peserta pada hari kedua menjadi lebih mencair. Gelak tawa antara sesama peserta membuat suasana serasa di kantor masing masing. Terlihat suasana dialek bahasa Manna menjadi dominan dikarenakan peserta hampir seluruh mampu Berbahasa Manna selama assement berlangsung.Kendala utama dari peserta adalah banyak form form yang akan diisikan tetapi tidak membawa data yang lengkap sehingga untuk kesempurnaan pengisian form standar pelayanan dirasa perlu dilengkapi sekembali di daerah. Berbagai strategi dilakukan oleh peserta ; ada yang tak henti hentinya kontak ke kantor, diskusi antar peserta dan bimbingan dari nara sumber selama pengisian berlangsung.Ternyata beberapa daerah telah ada Standar pelayanan yang dapat diajukan dan menjadi bahan pencermatan LKPP RI untuk diterbitkan sertifikat pelayanan sesuai dengan passing gradenya.
Kabupaten Mukomuko berupaya untuk tahun ini menambah lebih dari sepuluh standar pelayanan, Konsekwensinya diakui oleh Jaduliwan,SE.MM Kepala Kantor PDSE Kabupaten Mukomuko menjadi tugas yang cukup berat bagi tim untuk mengevaluasi sumberdaya yang ada di LPSE Kabupaten Mukomuko secara detail dan cermat. Kalau dilihat dari potensi yang dimiliki LPSE Mukomuko masih terlengkap diantara LPSE se Provinsi Bengkulu. Penyusunan standarisasi diharapkan beliau tidak saja hanya sebatas kelengkapan administratif dan performance LPSE Kabupaten Mukomuko tetapi paling utama adalah bagaimana nanti setelah standarisasi disusun dapat diimplementasikan di lingkungan kerja LPSE Kabupaten Mukomuko.
17 item standarisasi yang harus dipatuhi oleh LPSE
1. Standar Kebijakan Layanan.
2. Standar Pengorganisasian Layanan.
3. Standar Pengelolaan Aset Layanan.
4. Standar Pengelolaan Resiko.
5. Standar Layanan Help Desk.
6. Standar Pengelolaan Perubahan.
7. Standar Pengelolaan Kapasitas.
8. Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia.
9. Standar Kamanan Perangkat.
10. Standar Pengelolaaan Keamanan Operasional Layanan.
11. Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan.
12. Standar Pengelolaan kelangsungan Layanan.
13. Standar Pengelolaan Anggaran Layanan.
14. Standar Pengelolaan Pendukung Layanan.
15. Stnadar Pengelola Hubungan dengan Pengguna Layanan.
16. Standar Pengelola Kepatuhan.
17. Standar penilaian Internal.