Jawoto Bantah Isu Tiap Peserta Lelang Jabatan Di Mukomuko Dipungut Rp50 Juta

PEWARTA : RISMAIDI 
MINGGU 17 DESEMBER 2017 



PORTAL MUKOMUKO – Berkembangnya isu tentang adanya pungutan sebesar Rp 50 Juta yang dikenakan kepada setiap peserta lelang jabatan eselon II di Kabupaten Mukomuko dibantah oleh Kepala BKP-SDM setempat, Jawoto SPd, SE, MPd. Kata dia, sedangkan dana yang tersedia saja tidak terpakai semua.

Sepanjang proses seleksi hingga pengajuannya kepada Bupati untuk ditentukan siapa yang bakal menduduki jabatan tersebut, kata Jawoto hanya menghabiskan dana berkisar Rp 290 Juta. Sisanya dikembalikan ke kas daerah.

” Kalau saya sediri tidak penah menerima hal itu. Angaran yang sisediakan dari pemerintah daerah sudah lebih dari cukup yakni Sebesar Rp 750 juta, yang terpakai paling banyak Rp 290 juta, sisanya sudah kita kembalikan,” kata Jawoto.

Ditegaskan olehnya, jika tudingan itu tidak disertai bukti sama saja dengan fitnah. Namun secara pribadi dirinya mengakui bisa saja hal itu terjadi karena penyelenggara maupun pegawai bukan ia sendiri, mungkin ada pihak lain yang melakukannya sehingga beredar isu miring seperti itu.

Lebih jauh Jawoto memaparkan, proses lelang jabatan telah menjelang finish, tinggal menunggu keputusan Bupati. Selama penyelenggaraan proses lelang jabatan, pihaknya tetap berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

” Tiga nama telah kita sampaikan kepada Bupati, proses yang kita jalankan hingga menghasilkan 3 nama tersebut sesuai dengan rekam jejak, latar pendidikan, juga yang bersangkutan tidak pernah tersandung kasus hukum, soal penentuan itu Bupati yang berhak,” terang Jawoto.

Jumlah peserta yang mengikuti seleksi lelang jabatan tersebut sebanyak 14 orang. Diantaranya, Juni Kurnia Diana, Yan Daryat, Junharto, Kasimin, Jaskani, Agus Harvinda, Suyanti.

” Dijadwalkan hasilnya akan kita umumkan pada Senin (18/12/2017) besok,” demikian Jawoto.


Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *