Pewarta : Uj Thahar
BENGKULU UTARA, – Terkait dengan penguasaan hak milik pemerintah berupa aset yang diduga kuat dikuasai oleh salah satu unsur Forkopimda Kabupaten Bengkulu Utara, Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) segera melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Ketua Ormas LAKI Bengklulu Utara, Herman Eryudi yang ditemui awak media ini Senin (05/05/2025) mengatakan dan membenarkan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat laporan resmi beserta dokumen pendukung lainnya.
Dia menyebutkan, dugaan penguasaan hak milik pemerintah itu telah terungkap pada tahun 2011 lalu, namun hingga saat ini belum ada tindakan apapun.
“Laporan akan segera kami sampaikan ke Kejagung, Kejati dan institusi terkait dengan kasus perampasan hak milik negara atau milik pemerintah di Bengkulu Utara ini,” tegas Herman, Senin (05/05/2025. [*]