PEWARTA : RISMAIDI
KAMIS 21 DESEMBER 2017
PORTAL MUKOMUKO – Material yang digunakan untuk pembangunan jalan nasional dari kecamatan Putri Hijau Bengkulu Utara hingga Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko senilai Rp 160 Milyar, disebut menggunakan material Lapisan Pondasi Atas (LPA) berupa Base Course yang tidak memenuhi ketentuan.
Pasalnya, pihak PT Swakarsa Utama milik Samiyono sebagai pengelola Stone Crusher satu-satunya di Kecamatan Putri Hijau, memastikan pihaknya tidak pernah memberikan dukungan penyediaan material kepada PT Yasa Patria Perkasa selaku kontraktor pelaksana jalan tersebut.
” Pengadaan material bukan dari sini, setahu saya kerjasama ditolak lantaran pihak perusahaan kontraktor mau membeli material dengan harga murah atau dibawah standar, seperti split yang biasanya seharga Rp 250 Ribu per-M3 mau dibayar hanya Rp 150 Ribu,” tutur pekerja Stone Crusher.
Sementara itu, pihak managemen prusahaan kontraktor via telpon meyakini material yang digunakan telah lolos uji lab. Sekalipun tidak dapat menjelaskan spesifikasi material yang dipakai, Asep yang mengaku selaku Site Manager PT Yasa Patria Perkasa ngotot bahwa material yang dihampar olehnya tidak menyalahi ketentuan.
” Material yang kami hampar dilapangan itu sudah benar, dan telah lolos uji LAB. Kami bekerja juga ada yang mengawasi, seperti konsultan dan pihak PU,” kata Asep.
Ditanya soal dasar dia menyebutkan material tersebut sesuai standar atau tidak menyimpang dari ketentuan spesifikasi teknis, terutama menyangkut Base Course atau Base A, Asep tidak memberikan penjelasan.
Menurut pandangan dan pantauan salah seorang aktifis LSM di Ipuh, kejanggalan yang terjadi bukan hanya sampai disitu. Galian pelebaran jalan yang hanya ditimbun dengan tanah merah menurut dia itu juga tidak dibenarkan.
” Semestinya tidak demikian pengerjaan jalan, apalagi ini sekelas jalan nasional. Kompisi base A dan juga agregat termasuk pemadatan bahu jalan perlu dijaga kulaitas pengerjaanya,” tuturnya.