PORTAL MUKOMUKO – Paripurna kelima masa sidang I DPRD Kabupaten Mukomuko pada Senin (22/1), Bupati Choirul Huda SH selaku eksekutif menyampaikan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada pihak legislatif.
Dengan telah diajukannya Raperda tersebut, Bupati Choirul Huda mengharapkan agar pihak DPRD dapat segera membahas guna terbentuknya peraturan daerah (Perda) untuk diterapkan sebagaimana fungsi Perda yang diharapkan. Selain itu, terdapat Raperda yang diusulkan tentang pencabutan empat Perda terdahulu.
Dua usulan Raperda baru antara lain, yakni Raperda tentang Aministrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang.
“Pentingnya tertib adminduk dan menggali potensi PAD baru, serta memberikan kepastian hukum terhadap produk hukum daerah yang sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat dan dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundang undangan yang berlaku,” urai Bupati.
Empat Raperda tentang pencabutan Perda diantaranya,
-Pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Izin Mineral Bukan Logam dan Batuan
-Pencabutan Perda Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengaturan Kewenangan Desa
-Pencabutan Perda Nomor 12 tahun 2006 Tentang Organisasi Pemerintahan Desa
-Pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pegawai SARA.
Editor : Uj